Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB72098484
Rincian Aduan
LGMB72098484
Lampiran
Disposisi
Senin, 22 September 2025 - 09:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 September 2025 - 11:04 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 06 Oktober 2025 - 08:55 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Kecamatan Toroh
Selesai
Senin, 06 Oktober 2025 - 14:50 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti Kecamatan Toroh
mengenai aduan tersebut,Menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan jalan penghubung Dusun Glonggong dan Dusun Jurug Desa Dimoro Kecamatan Toroh yang sangat rusak parah sehingga mengganggu mobilitas masyarakat. Sehubungan hal tersebut, telah dilaksanakan monitoring pada :
Hari : Senin
tanggal : 6 Oktober 2025
oleh : Camat Toroh beserta Tim Kecamatan Toroh
Dihadiri : Kepala Desa Dimoro, Sekretaris Desa Dimoro dan Perangkat Desa
Dari hasil monitoring tersebut, kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Dari hasil survey lapangan, jalan penghubung Dusun Glonggong dan Dusun Jurug Desa Dimoro Kecamatan Toroh merupakan jalan kewenangan Kabupaten dan bukan merupakan jalan desa sehingga perbaikannya tidak dapat didanai melalui anggaran Desa.
2. Perbaikan jalan penghubung Dusun Glonggong dan Dusun Jurug Desa Dimoro Kecamatan Toroh telah diusulkan untuk Tahun anggaran 2026 melalui DURKP Desa pada Musrenbangcam tahun 2025, akan tetapi belum mendapat persetujuan anggaran dari Kabupaten. Perbaikan jalan tersebut juga telah diusulkan kembali oleh Desa Dimoro melalui DURKP Desa Tahun 2027 untuk dibawa pada musrenbangcam tahun 2026 sehingga diharapkan dapat dianggarakan perbaikannya di Tahun Anggaran 2027.
Demikian yang dapat kami laporkan atas aduan masyarakat Desa Dimoro Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Demikian yang dapat kami laporkan disampaikan terimakasih.