Kota Semarang
Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 yang menjelaskan bahwa ”selain pada zona atau titik pedagang kaki lima” dan Lokasi tersebut masuk di dalam Keputusan Walikota Semarang Nomor 500.3.10/735 Tahun 2025 Tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Semarang, bahwa lokasi PKL tersebut berada pada trotoar, menggunakan tenda bongkar pasang dan jam operasional sesuai pada keputusan yang telah ditetapkan
dengan peraturan daerah dan keputusan walikota, lokasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan
terima kasih
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.