Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB71851352

Rincian Aduan

LGMB71851352

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
25 Oct 2026
0 ditandai
ATURAN SUDAH JELAS, OPD SUDAH ADA, LALU KENAPA MACET Jl.Jendral SUTOYO TAK KUNJUNG BERES??? Saya memahami penataan PKL bukan pekerjaan satu OPD saja. Namun, kemacetan panjang akibat PKL ayam goreng dan SOP buntut di Jl. Jendral Sutoyo terjadi setiap hari, bahkan setiap weekend Sabtu dan Minggu. Aduan saya dengan nomor SMG-4019083014 pun belum membuat saya puas. Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 yang masih berlaku, Dinas Perdagangan menjadi OPD yang menangani penataan dan pemberdayaan PKL, mulai dari pendataan, TDU, pembinaan hingga penataan lokasi. Satpol PP berperan dalam penegakan aturan dan penertiban pelanggaran bersama OPD terkait. Jangan sampai OPD saling lempar bola, sementara pengguna jalan yang menerima operan kemacetan setiap hari! 😂 Mohon koordinasi nyata, evaluasi lokasi, dan penindakan sesuai kewenangan. Jika memang ada izin, apakah dampak parkir dan kemacetan sudah ikut diperhitungkan? Lapor Gub,Mohon Bantuan Agar Laporan ini diteruskan ke Instansi Kota semarang,Khususnya Satpol Pp kota dan Dinas Perdagangan Kota Semarang Untuk Segera ditindaklanjuti hingga Tuntas

Disposisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERDAGANGAN - DINAS PERHUBUNGAN - SATPOL PP

Progress

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Kota Semarang

Halo selamat ppagi kak, terima kasih untuk aspirasi dan atensi yang sudah disampaikan melalui Lapor Semar Solusi AWP. kami mohon izin menyampaikan terkait aturan di mana lokasi jualan tersebut masuk di dalam Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 500.3.10/735 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Semarang.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Progress

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kota Semarang

dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan dari Kelurahan Pekunden sebetulnya sudah berulang kali menindaklanjuti aduan PKL di Jl Mayjend Sutoyo. dengan memberikan pengarahan pemilik warung dan petugas parkir untuk mengatur parkir sedemikian rupa agar menghindari kemacetan. kami juga menertibkan PKL yang berjualan di tempat lokasi tersebut di siang hari yang tidak sesuai aturan Keputusan Wali Kota. terkait masalah kemacetan dan parkir, bisa ditindak oleh OPD yang berwenang penertiban parkir nggih. terima kasih

Progress

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 yang menjelaskan bahwa ”selain pada zona atau titik pedagang kaki lima” dan Lokasi tersebut masuk di dalam Keputusan Walikota Semarang Nomor 500.3.10/735 Tahun 2025 Tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Semarang, bahwa lokasi PKL tersebut berada pada trotoar, menggunakan tenda bongkar pasang dan jam operasional sesuai pada keputusan yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah dan keputusan walikota, lokasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan terima kasih

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Senin, 02 November 2026 - 11:42 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi Komandan Ijin Melaporkan Giat Sosialisasi Praja Senin, 2 November 2026 di Kampung Kali Jl.Mayjend Sutoyo Kelurahan Pekunden Kecamatan Semarang Tengah Menindaklanjuti aduan warga terkait PKL di jalan tersebut yang memakai trotoar untuk berdagang, sehingga parkir pelanggannya pun di bahu jalan dan membuat macet arus lalu lintas. Koordinasi dengan Lurah Pekunden Hasil : Sudah pernah ditindaklanjuti pihak kelurahan bersama bidang Tibumtranmas. dari pihak kelurahan dan cek SK Perwal bahwa lokasi tersebut memang legal untuk PKL dan sudah atas sepengetahuan disdag. Pihak kelurahan juga menyampaikan sudah memperingatkan agar parkir dikelola dengan baik. Demikian kami laporkan untuk menjadikan periksa

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.