Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB71837026
KABUPATEN KEBUMEN, 31 Oct 2023
mau bertanya, d desa saya tepatnya pedukuhan klepurubung rt02 05 ada pekerjaan pelebaran jalan, kebetulan tebing yg d keruk, awalnya ijinnya tanah d keruk untuk pengurugan jalan sawah tapi dalam pelaksanaannya ternyata tanah urug tersebut d jual, dan pemilik tanah tidak tahu menahu ataupun penjelasan pun tidak ada, baik dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana. kemanakah saya harus melapor
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 01 November 2023 - 07:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 November 2023 - 13:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 06 November 2023 - 10:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kebumen, Kesbangpol Kab. Kebumen, Satpol PP Kab. Kebumen, Kepala Desa Triwarno dan Pelapor pada tanggal 1 s.d 2 Oktober 2023.
Pada tanggal 3 Oktober 2023, pelapor memberitahukan sudah ada pertemuan antara pihak desa dan masyarakat bahwa pemilik lahan mengikhlaskan sebagian tanahnya yang sudah diambil dan dijual utk membayar alat berat karena pelebaran jalan tidak ada dananya. Sekaligus melaporkan kegiatan sudah berhenti dan tidak akan mengulangi kegiatan penjualan material. Kami sampaikan bahwa penjualan material hasil kegiatan harus disertai dengan izin usaha pertambangan / izin lain yang menyertainya. Kalau melanggar hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku
Selesai
Senin, 06 November 2023 - 10:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih