Rincian Aduan : LGMB71605223

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 09 May 2024

Pihak kecamatan (camat) Gajah sudah 2 bulan belum menanggapi permintaan rekomendasi pemberhentian perangkat desa (SEKDES) desa Medini berdasarkan putusan Putusan Nomor 44/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 21 November 2023 Jo. Putusan nomor 187/B/2023/PT.TUN.SBY tertanggal 12 februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, Dimana isi putusanya ialah mencabut Keputusan Kepala Desa Medini Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Saudara Imam Baehaqi Sebagai Sekretaris Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Yang mana seharusnya maksimal 7 hari pemberian surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa (SEKDES) Medini dikeluarkan oleh camat. Mohon untuk segera ditindak lanjuti karena seharusnya yang bersangkutan sudah selesai menjabat sesuai putusan pengadilan. Terima kasih

1 Orang Menandai Aduan Ini