Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB71605223
Rincian Aduan
LGMB71605223
Selesai
Public
Lampiran
Pihak kecamatan (camat) Gajah sudah 2 bulan belum menanggapi permintaan rekomendasi pemberhentian perangkat desa (SEKDES) desa Medini berdasarkan putusan Putusan Nomor 44/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 21 November 2023 Jo. Putusan nomor 187/B/2023/PT.TUN.SBY tertanggal 12 februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, Dimana isi putusanya ialah mencabut Keputusan Kepala Desa Medini Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Saudara Imam Baehaqi Sebagai Sekretaris Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Yang mana seharusnya maksimal 7 hari pemberian surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa (SEKDES) Medini dikeluarkan oleh camat.
Mohon untuk segera ditindak lanjuti karena seharusnya yang bersangkutan sudah selesai menjabat sesuai putusan pengadilan.
Terima kasih
Disposisi
Kamis, 09 Mei 2024 - 19:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 10 Mei 2024 - 17:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 10 Mei 2024 - 17:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 10 Mei 2024 - 21:07 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait surat yang diajukan Kades Medini perihal keputusan TUN, saat ini masih dalam proses. Tim yang ditunjuk Camat Gajah masih melakukan kajian hukum, seberapa jauh kewenangan Camat dalam kasus tersebut sehingga tidak bertentangan dengab Perda/aturan lainnya. Memegang prinsip kehati-hatian sehingga tidak merugikan para pihak di kemudian hari. Demikian untuk menjadikan maklum. (KECAMATAN GAJAH)