Rincian Aduan
LGMB71505281
Lihat detail lengkap aduan LGMB71505281
LGMB71505281
Admin Gubernuran
Kota Semarang
Selamat malam, terima kasih atas informasinya. Mohon maaf dikarenakan lokasi yang dimaksud tidak di Kota Semarang, maka diluar kewenangan kami Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Demikian informasi dari kami, terima kasih.
Admin Gubernuran
Kabupaten Semarang
Laporan telah kami koordinasikan dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti.
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Satpol PP Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Ijin Melaporkan. Menindaklanjuti laporan masyarakat
1.WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa
Tanggal : 11 November 2025
Pukul : 08.00 Wib - Selesai
2.JENIS GIAT
Giat penertiban reklame yang menyalahi aturan dipasang di pohon , melintang dijalan dll dan Giat penertiban kerangka Baligho rusak yang menyalahi aturan Perda No. 4 Tahun 2015 Tentang penyelenggaraan Reklame
3.LOKASI
Kecamatan Begas
4.HASIL GIAT
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait reklame yang membahayakan:
1.Petugas menuju lokasi menggunakan truk patroli;
2.Hasil verifikasi di lapangan memang sudah berbahaya, disisi sebelah dan atasnya sudah patah
3.Diperlukan crane untuk membantu menertibkan reklame karena ketinggian dan banyak kabel;
4.Petugas sementara menyangga bagian bawah reklame.
Pelaksanaan Kegiatan berjalan MANDALI
Dokumentasi Sebagai Berikut.
Kabupaten Semarang
Aduan telah ditindaklanjuti. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.