Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB71503055

Rincian Aduan

LGMB71503055

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
11 May 2026
0 ditandai
Saya hari ini tanggal 11 mei 2026 membuat KTP di kantor kecamatan Doro,Kabupaten pekalongan. selain suruh menunggu selama 2 minggu,saya dimintai uang administrasi sebesar 50.000 bukankan pembuatan ktp itu gratis???? kenapa saya dimintai uang???

Disposisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dinas Dukcapil kab. pekalongan. terima kasih

Progress

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan

Selesai

Senin, 08 Juni 2026 - 10:00 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduan yang disampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa :

1. Berdasarkan hasil klarifikasi ke Operator TPDK Kecamatan Doro, yang bersangkutan merasa tidak pernah memungut uang Rp50.000,- sebagaimana yang dimaksud dalam aduan.

2. Operator TPDK Kecamatan Doro terdiri 2 orang semuanya berjenis kelamin perempuan, tidak ada petugas lain.

3. Untuk kecamatan yang melayani cetak KTP-el seperti TPDK Kecamatan Doro, dipilih dari ASN yang memiliki integritas tinggi dan kami percayai tidak akan melakukan malpraktik pungli.

4. Cetak KTP-el di semua tempat pelayanan termasuk TPDK Kecamatan Doro, langsung jadi dan bisa ditunggu serta tidak dipungut biaya sama sekali (gratis).

5. Berdasarkan Tanda Terima KTP-el bahwa pada tanggal 11 Mei 2026 seluruh KTP-el yang tercetak sudah terdistribusi.

6. Apabila terdapat malpraktik pelayanan oleh Operator/pegawai kami, bisa dilaporkan ke WA Lapor Bupati melalui No. 0856-0090-0300 atau ke WA Center Disdukcapil melalui No. 0852-9349-9722.

Sehingga dapat kami pastikan bahwa orang yang menerima uang Rp50.000, - (Laki-laki sedikit tua) tersebut adalah bukan Operator TPDK Kecamatan Doro dan bukan pegawai Disdukcapil. Terlampir kami sampaikan Surat Perintah Tugas Operator TPDK Kecamatan Doro.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan,

Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si

Keterangan :

TPDK = Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan