Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB71503055
Rincian Aduan
LGMB71503055
Lampiran
Disposisi
Selasa, 12 Mei 2026 - 07:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Mei 2026 - 14:40 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dinas Dukcapil kab. pekalongan. terima kasih
Progress
Rabu, 13 Mei 2026 - 14:40 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan
Selesai
Senin, 08 Juni 2026 - 10:00 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduan yang disampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa :
1. Berdasarkan hasil klarifikasi ke Operator TPDK Kecamatan Doro, yang bersangkutan merasa tidak pernah memungut uang Rp50.000,- sebagaimana yang dimaksud dalam aduan.
2. Operator TPDK Kecamatan Doro terdiri 2 orang semuanya berjenis kelamin perempuan, tidak ada petugas lain.
3. Untuk kecamatan yang melayani cetak KTP-el seperti TPDK Kecamatan Doro, dipilih dari ASN yang memiliki integritas tinggi dan kami percayai tidak akan melakukan malpraktik pungli.
4. Cetak KTP-el di semua tempat pelayanan termasuk TPDK Kecamatan Doro, langsung jadi dan bisa ditunggu serta tidak dipungut biaya sama sekali (gratis).
5. Berdasarkan Tanda Terima KTP-el bahwa pada tanggal 11 Mei 2026 seluruh KTP-el yang tercetak sudah terdistribusi.
6. Apabila terdapat malpraktik pelayanan oleh Operator/pegawai kami, bisa dilaporkan ke WA Lapor Bupati melalui No. 0856-0090-0300 atau ke WA Center Disdukcapil melalui No. 0852-9349-9722.
Sehingga dapat kami pastikan bahwa orang yang menerima uang Rp50.000, - (Laki-laki sedikit tua) tersebut adalah bukan Operator TPDK Kecamatan Doro dan bukan pegawai Disdukcapil. Terlampir kami sampaikan Surat Perintah Tugas Operator TPDK Kecamatan Doro.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan,
Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si
Keterangan :
TPDK = Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan