Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB71402113

Rincian Aduan

LGMB71402113

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
07 Aug 2025
0 ditandai
Bapak / Ibu Dishub. Tukang parkir di perempatan grogolan selatan melakukan pelanggaran memarkirkan kendaraan di rambu larangan berhenti. Mengganggu arus lalu lintas. Mohon dibina.

Disposisi

Jumat, 08 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Jumat, 08 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke DISHUB

Progress

Jumat, 08 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke DISHUB

Selesai

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:37 WIB

Kota Pekalongan

1. Tindak lanjut aduan masyarakat terkait parkir di TL grogolan. kami menghimbau kepada juru parkir untuk mengarahkan pengendara pada parkir di jarak 25 meter dari TL
2. ⁠Melakukan himbauan kepada juru parkir yang belum terdaftar di jl. Wr. Supratman di cafe “kopitiam “ dan sop kaki kambing bang adin
3. ⁠Melakukan penagihan tunggakan juru parkir di jl.
1. Gajah mada
2. ⁠Imam bonjol
3. ⁠Hayam Wuruk
4. ⁠Kartini
5. ⁠Hos cokroaminoto