Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB71333577

Rincian Aduan

LGMB71333577

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
07 Apr 2026
0 ditandai
assalamualaikum wr. WB pak ini jl ngarap-ngarap sampai kalanglundo sangat memprihantinkan pak....


sudah bertahun-tahun tidak ada pembangunan yang samping bendungan dumpil longsor sudah lama mungkin sekitar 4-5 tahunan pak.... dan belum ada tanda-tanda pembangunan...


setiap kali berangkat sekolah, seragam selalu kotor pak.... apalagi setelah hujan, tidak bisa membedakan mana yang jeglongannya jeru dan tidak.


ini jalur utama pak menghubungkan dari banyak desa. tiap habis hujan pasti ada yang jatuh pak, banyak juga pelajar yang jatuh karena melewati jalan ini mohon perhatiannya pak🙏🏾

Disposisi

Rabu, 08 April 2026 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 08 April 2026 - 13:23 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Rabu, 08 April 2026 - 13:23 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dpupr

Selesai

Senin, 25 Mei 2026 - 08:19 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya.
Keluhan terkait jalan rusak di jalan arah Desa Kalanglundo – Kalangdosari – Arap arap Ngaringan Grobogan dan adanya longsoran di bagian jalan desa Kalangdosari tepatnya sebelah jembatan bendungan dumpil.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Jalan yang rusak tersebut merupakan ruas Jalan Kuwu – Dumpil yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
2.    Panjang Ruas Jalan Kuwu - Dumpil tersebut adalah 10,429 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 8,729 km dan kondisi tidak mantap 1,700 km. Anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kondisi tidak mantap tersebut sejumlah + Rp. 7.500.000.000.
3.    Untuk longsoran di Desa Kalangdosari, lokasi longsoran tersebut berada di ruas Jalan Ngaringan – Dumpil yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
4.    Pada ruas jalan Ngaringan – Dumpil tersebut terdapat longsoran jalan yang berimpitan dengan anak sungai lusi sehingga setengah badan jalan dalam posisi menggantung dan membahayakan pengguna jalan. Untuk Rencana Penanganan kerusakan longsoran di ruas jalan Ngaringan – Dumpil  tersebut sudah diusulkan untuk mendapatkan bantuan anggaran dari pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan.
5.    Untuk penanganan sementara dari Tim DPUPR Kabupaten Grobogan melakukan penanganan darurat dengan membuat pelebaran jalan darurat di sisi barat jalan (meratakan bahu jalan)
6.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan

Demikian disampaikan dan Terima Kasih

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan