Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB71064844

Rincian Aduan

LGMB71064844

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
08 Mar 2026
0 ditandai
Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang
Perihal : Permohonan Pelarangan Pemberian Izin Pertambangan di Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih di sekitar Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora


Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Aliansi Kendeng Lestari menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap rencana maupun potensi pemberian izin kegiatan pertambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang berada di sekitar wilayah Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.


Kawasan CAT Watu Putih merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis sangat penting sebagai daerah imbuhan dan penyimpanan air tanah yang menopang kehidupan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di wilayah Pegunungan Kendeng dan sekitarnya.


Keberadaan kawasan ini tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga memiliki nilai sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada keberlanjutan sumber air, pertanian, dan kelestarian alam.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang bahwa kegiatan pertambangan di kawasan tersebut berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen, antara lain:
1. Mengganggu sistem hidrologi dan mengancam keberlanjutan sumber air tanah yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
2. Menyebabkan kerusakan bentang alam karst yang secara ilmiah berfungsi sebagai penyimpan air alami.
3. Mengancam keberlanjutan pertanian masyarakat yang selama ini bergantung pada ketersediaan air dari kawasan tersebut.
4. Menimbulkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat akibat terganggunya ruang hidup dan sumber penghidupan warga.


Sebagaimana prinsip keadilan lingkungan (environmental justice), pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

Setiap kebijakan pembangunan seharusnya memastikan bahwa masyarakat yang hidup di sekitar kawasan memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan yang dapat merugikan masyarakat.


Oleh karena itu, melalui surat ini kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:
1. Tidak memberikan izin baru terhadap kegiatan pertambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih khususnya di sekitar Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.


2. Menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah yang harus dilindungi demi menjaga keberlanjutan fungsi hidrologi dan kelestarian lingkungan.


3. Mengutamakan kepentingan keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Pegunungan Kendeng. Kami meyakini bahwa keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.


Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak Gubernur Jawa Tengah dapat mengambil langkah tegas dan bijaksana demi melindungi kawasan CAT Watu Putih serta menjamin keadilan lingkungan bagi masyarakat.


Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami Aliansi Kendeng Lestari

Disposisi

Senin, 09 Maret 2026 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima