Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB70687329

Rincian Aduan

LGMB70687329

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SRAGEN
16 Mar 2024
0 ditandai
Izin melaporkan galian liar di dukuh Pilangbangu, Sepat masih beroperasi hingga hari ini. Truk berlalu lalang terlihat lebih banyak dari kemarin². Tolong untuk segera di berikan sanksi yang tegas karena masyarakat terganggu aktivitas sosialnya

Disposisi

Minggu, 17 Maret 2024 - 05:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 22 Maret 2024 - 07:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1. Tanggal 15 Maret 2024 Cabdin ESDM Wilayah Solo melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan pada aduan yang pertama (kode aduan LGMB47713244), dengan hasil sebagai berikut :

a. Lokasi penambangan tanpa izin yang dilaporkan benar berada di wilayah administrasi Ds. Sepat, Kec. Masaran, Kab. Sragen.

b. Pada saat tiba dilokasi, kegiatan masih berjalan dan dijumpai kurang lebih 6 unit truk dan ada 2 (dua) unit Excavator, dimana 1 unit masih bekerja dilokasi dan 1 unit dalam kondisi rusak (sedang perbaikan);

c. Lokasi kegiatan berada pada koordinat 7° 29’ 37,044” LS 110° 57’ 34,543” BT

2.Tindak Lanjut :

a. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut.

b. Melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin dan segera mengajukan perizinan minerba

c. Membuat Berita Acara penghentian kegiatan penambangan tanpa izin yang di tanda tangani oleh pengelola.

e. Melakukan koordinasi ke pihak Desa Sepat untuk menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin.

3. sesuai angka 1 dan 2 tsb, telah dilakukan pembinaan dan pengawasan tetapi ybs tetap melakukan kegiatan kembali dan menindaklanjuti aduan kedua melalui laporgub kode aduan LGMB70687329 maka sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan. Adapun kewenangan penindakan dan penahanan dimiliki oleh APH, hal ini diatur dalam UU KUHAP No. 8 Tahun 1981;

4. untuk itu, aduan ini akan kami koordinasikan dan meneruskan kepada APH untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Selesai

Jumat, 22 Maret 2024 - 07:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih