Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB70398277
Rincian Aduan
LGMB70398277
Disposisi
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:10 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:25 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Senin, 28 Oktober 2024 - 07:43 WIBKabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:49 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Toroh
Mengenai aduan tersebut,
Yth. Bapak Pj Gubernur Jawa Tengah
Memperhatikan pengaduan warga masyarakat terhadap pengelolaan Pamsimas Desa Genengadal Kec. Toroh Kab. Grobogan, setelah kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Desa & Perangkat Desa Genengadal yang mengetahui sejarah Pamsimas, dg hormat kami laporkan hasilnya sbb :
1. Awal mula Pamsimas di Desa Genengadal merupakan program DAK Air bersih dari Dinas Cipta Karya Kab. Grobogan
2. Pamsimas Desa Genengadal dikelola oleh Pokmas diketuai oleh Sdr. Sutarwi yg ditunjuk oleh Kadus Kedung.
3. Pelanggan pamsimas +/- 600 SR (Sambungan Rumah)
4. Biaya pemasangan sambungan air sebesar Rp 700.000 / SR.
5. Kepala Desa & Perangkat Desa mengaku tidak pernah menerima uang/ fee dalam bentuk apapun dari pengurus pamsimas.
6. Kepala Desa & Perangkat Desa Genengadal menyatakan tdak mengetahui penggunaan uang yang dikelola oleh Pamsimas.
7. Tgl 30 Oktober 2024 dilaksakanan Musdes meminta pertanggungjwaban pengelolaan keuangan oleh Pokmas Pamsimas sekaligus klarifikasi dari pengurus Pokmas yg menegaskan bhw Kades & Perangkat Desa Genengadal tdk pernah menerima fee dri pengurus Pokmas Pamsimas.
8. pengurus Pokmas terpilih hasil Musdes akan dikukuhkan dg SK Kades.
Dum, tks
Hormat ta'dzim
Plt Camat Toroh
Tondi Sumarjaka SH