Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB70398277

Rincian Aduan

LGMB70398277

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
26 Oct 2024
0 ditandai
Yth bapak gubernur.. kami segenap masyarakat ingin menyampaikan masalah yg berkaitan dgn Pengelolaan Pamsimas : 1. Legalitas kelompok pengelola yg jelas dan berbadan hukum, yg bisa dan mampu bertanggungjawab. 2. pengelolaan saluran dan anggaran yg tidak transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. kami mendapati didesa kami, pemasangan saluran baru yg amat sangat mahal dan harga per kubik nya relatif mahal. anggaran pengelolaan Pamsimas tdk transparan dan ada temuan anggaran pengelolaan yg banyak ketimpangan. kuat dugaan mengalir ke kantong perangkat desa dan ke kepala desa yg harus nya masuk ke kas desa. mohon dinas terkait dan APH bisa monitoring dan menindaklanjuti terkait legalitas dan tata kelola Pamsimas yg tiap bulan pendapatan nya mencapai puluhan juta. atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 28 Oktober 2024 - 07:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Kecamatan Toroh

Selesai

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Toroh
Mengenai aduan tersebut,
Yth. Bapak Pj Gubernur Jawa Tengah
Memperhatikan pengaduan warga masyarakat terhadap pengelolaan Pamsimas Desa Genengadal Kec. Toroh Kab. Grobogan, setelah kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Desa & Perangkat Desa Genengadal yang mengetahui sejarah Pamsimas, dg hormat kami laporkan hasilnya sbb :
1. Awal mula Pamsimas di Desa Genengadal merupakan program DAK Air bersih dari Dinas Cipta Karya Kab. Grobogan
2. Pamsimas Desa Genengadal dikelola oleh Pokmas diketuai oleh Sdr. Sutarwi yg ditunjuk oleh Kadus Kedung.
3. Pelanggan pamsimas +/- 600 SR (Sambungan Rumah)
4. Biaya pemasangan sambungan air sebesar Rp 700.000 / SR.
5. Kepala Desa & Perangkat Desa mengaku tidak pernah menerima uang/ fee dalam bentuk apapun dari pengurus pamsimas.
6. Kepala Desa & Perangkat Desa Genengadal menyatakan tdak mengetahui penggunaan uang yang dikelola oleh Pamsimas.
7. Tgl 30 Oktober 2024 dilaksakanan Musdes meminta pertanggungjwaban pengelolaan keuangan oleh Pokmas Pamsimas sekaligus klarifikasi dari pengurus Pokmas yg menegaskan bhw Kades & Perangkat Desa Genengadal tdk pernah menerima fee dri pengurus Pokmas Pamsimas.
8. pengurus Pokmas terpilih hasil Musdes akan dikukuhkan dg SK Kades.
Dum, tks
Hormat ta'dzim
Plt Camat Toroh


Tondi Sumarjaka  SH