Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB70267371
Rincian Aduan
LGMB70267371
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Yth, Bapak Gubernur Jawa Tengah
C.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Jawa Tengah
Up. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah
di Semarang
Perihal: Dukungan dan Tuntutan Kepatuhan Regulasi Pembangunan Pabrik PT Pentawira Agraha Sakti di Jiken, Blora
Dengan hormat,
Kami, Pemuda Jiken Kabupaten Blora, menyampaikan surat ini sebagai bentuk dukungan aktif kami terhadap rencana investasi pembangunan pabrik oleh PT Pentawira Agraha Sakti di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Kami menyambut baik potensi peningkatan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja yang akan dihasilkan oleh investasi ini.
Namun demikian, dukungan kami ini disertai dengan tuntutan tegas mengenai kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, aman, dan adil bagi masyarakat.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dan tuntutan utama kami adalah:
I. Kewajiban Pemenuhan Perizinan Dasar
Kami menuntut agar PT Pentawira Agraha Sakti wajib menyelesaikan dan melengkapi seluruh perizinan dasar sebelum memulai proses pembangunan dan operasional. Perizinan yang dimaksud meliputi:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Wajib dimiliki sebagai pengganti IMB untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi bangunan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal): Mutlak diperlukan untuk memastikan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan telah dikaji, dikelola, dan dipantau secara bertanggung jawab.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Harus dipenuhi setelah bangunan selesai dan sebelum dioperasikan sebagai bukti bangunan laik fungsi dan memenuhi standar teknis.
II. Pelibatan dan Sosialisasi Transparan Kepada Masyarakat Jiken
Kami menuntut agar pihak investor wajib melibatkan masyarakat asli Jiken dalam proses sosialisasi, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan. Sosialisasi harus dilakukan secara terbuka dan transparan mengenai:
Rencana detail pembangunan dan operasional.
Hasil kajian Amdal (termasuk potensi dampak dan upaya mitigasi).
Mekanisme pelibatan tenaga kerja lokal.
III. Dasar Hukum Pengawasan dan Sanksi
Masyarakat berhak dilibatkan dan mengetahui prosesnya sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 70 Ayat (1)) dan peraturan Amdal.
Apabila PT Pentawira Agraha Sakti memulai pembangunan tanpa perizinan yang diwajibkan, maka berdasarkan regulasi yang berlaku, kewenangan dan tindakan yang dapat diambil adalah:
Pengawasan dan Sanksi PBG: Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, penyegelan bangunan, hingga pembongkaran. Satpol PP memiliki peran dalam penegakan ini.
Sanksi Amdal/Persetujuan Lingkungan: Sesuai UU No. 32 Tahun 2009, kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana jika terjadi pencemaran. DPMTSP memiliki peran sentral dalam koordinasi perizinan ini.
Tuntutan Tindak Lanjut
Berdasarkan hal-hal di atas, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah, C.q. Kepala DPMTSP dan Up. Satpol PP Jateng, untuk:
Memastikan dan mengawasi secara ketat bahwa PT Pentawira Agraha Sakti hanya dapat memulai pembangunan dan/atau operasional setelah seluruh Perizinan (PBG, Amdal, SLF) diterbitkan secara sah.
Melakukan tindakan tegas dan sanksi sesuai dasar hukum yang berlaku (seperti penghentian sementara/penyegelan) jika terbukti ada pelanggaran atau kegiatan tanpa perizinan yang lengkap.
Memfasilitasi pertemuan dan sosialisasi yang transparan antara pihak investor dengan masyarakat Jiken.
Kami percaya bahwa investasi yang baik adalah investasi yang patuh pada hukum dan menghargai partisipasi masyarakat. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, kami Pemuda Jiken menyampaikan terima kasih.
Jiken, 11 Oktober 2025
Hormat kami,
Pemuda Jiken Kabupaten Blora
Putra
(Koordinator Pemuda Jiken)
Disposisi
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:46 WIBKabupaten Blora
Njih terimakasih atas informasinya
Progress
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:46 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim manajemen PT Pentawira
Selesai
Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:06 WIBKabupaten Blora
Sudah dilakukan mediasi antara PT Pentawira, pelapor dan dinas terkait. Saat ini PT Pentawira sudah mengurus semua ijin dan sedang dalam proses.