Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB70061855

Rincian Aduan

LGMB70061855

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
27 Jan 2026
0 ditandai
Izin melaporkan tambang ilegal di Ds. Karanggeneng, kecamatan Boyolali di dekat pemukiman warga, karena tidak ada plang untuk pembangunan atau sebagainya.. Mohon untuk dihentikan. Kegiatan ini sangat meresahkan warga karena tidak ada izin dari warga setempat.. Setiap hari lalu lalang truk yg membuat tumpah tanah uruk dan membuat licin jalanan, terdapat 1 excavator beroperasi dan warga dilarang mendekat ataupun meminta konfirmasi atas kegiatan tersebut.. Mereka berkilah sudah ada izin dari aparat, penjaga disana mengatasnamakan LSM.. Mohon kiranya untuk ditindak lanjuti karena sangat meresahkan warga setempat. Kiranya bpk gubernur dan bpk bupati boyolali bisa menindak aktifitas tersebut. Kami lampirkan share loc tambang ilegal tersebut https://maps.app.goo.gl/pF1Q9EaJD1sxoe4K6?g_st=iwb

Disposisi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan telah kami diterima

Progress

Selasa, 03 Februari 2026 - 13:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, dapat kami informasikan:

1. Tim dari Cabdin ESDM Wilayah Merapi telah melakukan tinjauan lapangan sesuai dengan lokasi yang dimaksud dalam aduan tersebut pada hari Senin, 2 Februari 2026;

2. Temuan di lapangan :

a. Di Lokasi pengaduan yang berada di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali titik koordinat S 7° 31’44,9” E110° 36’39,9” tidak dijumpai adanya aktivitas kegiatan penambangan;

b. Di Lokasi pengaduan hanya dijumpai adanya bekas galian dan adanya papan yang menyatakan bahwa tanah bekas galian milik Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Kementerian Agama Republik Indonesia

3. Tindak lanjut

a. Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi telah melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

b. Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi telah melakukan koordinasi dengan Polres Boyolali, diperoleh informasi : 

o Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 telah dilakukan penindakan Polda Jawa Tengah dan dibantu Polres Boyolali, serta telah diamankan 1 (satu) unit excavator hyundai HX 210S warna kuning dan 2 (dua) unit dump truck bertuliskan Al-Mubarok;

o Kegiatan penambangan dilakukan sejak hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 dengan pengelola kegiatan Sdr. Sunarto;

o Material yang dihasilkan berupa tanah urug yang digunakan untuk pengurugan pabrik Desa Butuh Kec. Mojosongo Kab. Boyolali dan dijual umum dengan harga Rp. 160.000./rit.

c. Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi siap membantu Polda Jawa Tengah dalam memberikan keterangan ahli terkait kegiatan penambangan yang dimaksud.


Selesai

Selasa, 03 Februari 2026 - 21:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan