Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB69846378
Rincian Aduan
LGMB69846378
Selesai
Public
Lampiran
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam bapak Gubernur Jawa Tengah dan Tim LapoGub!.
Dalam hal ini adalah ketiga kalinya kami membuat pengaduan di kanal laporgub! Terkait PUNGLI dan PEMBLOKIRAN JALAN UMUM, melanjutkan dalam pengaduan kami sebelumnya dengan nomor aduan LGMB01474609 dan LGMB30875352 terkait dengan kendala dalam usaha yang saya jalankan.
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas respon dan tindakan tim LaporGub serta instansi terkait, namun ternyata belum ada penyelesaian secara konkret di lapangan sesuai dengan laporan penyelesaian tersebut, meskipun telah dilakukan musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Mranggen pada tanggal 14 April 2025 dan dinyatakan telah menemui solusi dan dianggap selesai dengan diselesaikannya laporan pada tanggal 15 April 2025, namun secara realita masih saja terdapat portal dan patok di akses jalan menuju lokasi usaha kami masih seperti kondisi sesuai foto terlampir [ tanggal 17 Juni 2025 ], sehingga kami tetap tidak bisa melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan, terhitung sejak Desember 2024.
Kemudian berdasarkan aduan kedua dengan kode LGMB30875352 di tanggal 28 April 2025 telah diacarakan mediasi lagi pada tanggal 6 Mei 2025 yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan Mranggen, namun pihak pemdes Banyumeneng dan ketua RT tidak hadir.
Kami mohon untuk kebijaksanaan dan solusi dari pemerintah atas kendala yang kami alami. Kami sebagai pelaku usaha saat ini dalam kondisi dirugikan karena tidak bisa menjalanlan usaha, serta iklim dunia usaha dan perekonomian secara umum sedang lesu masih ditambah lagi beban dengan adanya PUNGLI, sebenarnya hal semacam itu yang membuat orang di Indonesia enggan untuk memulai berwirausaha.
Mohon perhatian dan penanganan dari pemerintah untuk menindak dan memberantas praktek pungli dan premanisme semacam ini, demi bertumbuhnya UMKM di Indonesia dan perekonomian rakyat.
Sekian laporan lanjutan ini atas perhatian Bapak Gubernur dan tim LaporGub! kami mengucapkan terimakasih
Disposisi
Rabu, 18 Juni 2025 - 02:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 18 Juni 2025 - 07:36 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 18 Juni 2025 - 07:36 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 24 Juni 2025 - 19:36 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal ini. Menindaklanjuti aduan-aduan Saudara terkait keberadaan ternak ayam di Banyumeneng Kecamatan Mranggen, perlu kami sampaikan informasi dan tindak lanjut sebagai berikut :1. Tanggal 14 April 2025, dari pihak Kecamatan Mranggen, Kades Banyumeneng, Ketua BPD, Ketua RT 15 dan Satpol PP telah melakukan koordinasi/mediasi dengan Pemdes Banyumeneng dan juga dihadiri oleh pihak pengadu Sdr Daryanto, tidak ada titik temu kesepakatan terkait tuntutan CSR. 2. Tanggal 6 Mei 2025 bertempat di Kecamatan Mranggen, diadakan mediasi yang dihadiri staf Kecamatan, Anggota Polsek dan Koramil, pihak peternak ayam, namun pihak Pemdes Banyumeneng tidak hadir. 3. Tanggal 9 Mei 2025, dilakukan mediasi di Kecamatan Mranggen, Kapolsek, Danramil, tokoh masyarakat, peternak ayam. Inti pembahasan dalam rapat adalah harus ada saling memahami kondisi antara warga dan peternak ayam. Peternak agar memperhatikan adanya polusi dan lalat yg bisa merugikan warga. Demikian juga warga supaya memahami iklim usaha dan pengeluaran modal usaha yang sudah dikeluarkan sangat besar. Peternak keberatan CSR sebesar Rp 2,5 juta sebagai kompensasi yang diminta warga, dan warga tidak mau ada penawaran CSR. Pada intinya kedua belah pihak bersikukuh atas keinginan masing-masing terkait besaran kompensasi. 4. Tanggal 20 Juni 2025, bertempat di Kecamatan Mranggen, dilakukan mediasi tapi tidak dihadiri oleh Pemdes Banyumeneng. Rapat ini dihadiri oleh Pihak Kecamatan Mranggen, Koramil Mranggen dan peternak ayam. 5. Hasil Musyawarah tanggal 20 Juni 2025 tersebut diatas, oleh peserta musyawarah/mediasi telah disetujui permasalahan ini selanjutnya akan dimintakan penyelesaian kepada dinas terkait pada Pemerintah Kabupaten Demak.Demikian untuk menjadikan maklum. (KECAMATAN MRANGGEN)