Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB69781323

Rincian Aduan

LGMB69781323

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
09 Mar 2025
0 ditandai
Assalamualaikum.. menindaklanjuti laporan sebelumnya di nomor lapor LGWP68605994 terkait PTSL di desa kelurahan kagok slawi kabupaten tegal yang dimana tanggapan dari pemkab Tegal yaitu karena akibat efisiensi 30% anggaran berdampak pada permohonan yang saya ajukan untuk penambahan kuota pendaftaran sertifikat tanah PTSL ditolak, disini saya ingin laporkan merujuk pada screenshot gambar atas video yaitu Instruksi Presiden Bapak Prabowo nomor 1 tahun 2025 tidak mempengaruhi kementerian ATR/BPN yg berkomitmen untuk tetap menjalankan PTSL hal ini dilaksanakan karna berfokus pada kepentingan masyarakat yang berdampak langsung pada kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Mohon segera ditindaklanjuti, terima kasih.

Disposisi

Minggu, 09 Maret 2025 - 12:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait

Progress

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Izin menginformasikan, untuk program PTSL setiap tahun anggaran itu ada kuotanya. Dan tidak semua desa masuk ke tahun anggaran tersebut. Jika memang desa Kagok ingin diadakan PTSL kembali, silahkan bisa meminta pihak desa untuk bersurat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terkait pengadaan program PTSL di desa Kagok beserta jumlah dan daftar tanah yang ingin didaftarkan PTSL. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.