Rincian Aduan
LGMB69485019
Lihat detail lengkap aduan LGMB69485019
LGMB69485019
Admin Gubernuran
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPUPR sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa jalan tersebut berstatus jalan desa menjadi kewenangan Pemdes Danurejo. Untuk saat ini jalan tersebut belum masuk dalam APBDes Danurejo Tahun 2026 maupun RKPBDes Danurejo Tahun 2025. Untuk itu kami akan menginformasikan kepada Ketua RT/RW setempat bersama Kadus Wilayah untuk segera mengajukan usulan ke Pemdes Danurejo, untuk kemudian menjadi bagian perencanaan pembangunan melalui pembahasan di Musdes dengan menyesuaikan prioritas serta ketersediaan anggaran yang ada. terima kasih