FORUM INDUSTRI BLORA SEJAHTERA
Alamat: Cepu, Kabupaten Blora
Nomor : 013/FIBS/X/2025
Perihal : Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan Perusahaan terhadap Pajak dan Perizinan Lingkungan di Kabupaten Blora
Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
c.q. Bapak Bupati Blora
di
Tempat
Dengan hormat,
Seiring dengan semakin berkembangnya kegiatan industri di Kabupaten Blora, baik di sektor migas, perdagangan, jasa, maupun konstruksi, bersama ini kami dari Forum Industri Blora Sejahtera (FIBS) menyampaikan aspirasi dan dukungan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora lebih tegas dan konsisten menegakkan aturan terhadap seluruh perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora (Surat No. 500.11/222/2025, tanggal 2 Oktober 2025), diketahui bahwa perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Blora antara lain:
PT. Citra Niaga Karya Lestari, PT. Angkasa Karya Sejahtera, PT. Nusa Bhakti Wiratama, PT. Prasetya Wahyu Mukti, PT. Sanmas Dwita Abadi, PT. Yeka Bina Warga Sejahtera, PT. Ramai Jaya Abadi, PT. Kvell Blora Energi, PT. Indomarco Adi Prima, PT. Pringgondani Setia Nusantara, PT. Pentawira Agrahasakti, Hiswana Migas Blora, PT. Perintis Karya Sentosa (Orang Tua Group), PT. Sumber Cipta Multiniaga DSO Blora, PT. Pertamina EP Asset 4, serta CV Alam Putra Mandiri Jaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kebijakan sebagai berikut:
1. Seluruh perusahaan agar tertib membayar pajak daerah dan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora.
2. Perusahaan yang belum memiliki dokumen izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar segera menyelesaikan kewajibannya termasuk membayar denda administrasi, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 37A dan Pasal 37C yang mewajibkan pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 tentang PBG, SLF, dan SBKBG.
3. Pemerintah Kabupaten Blora agar lebih tegas menindak pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak dan perizinan, dengan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan, bahkan penghentian kegiatan sementara apabila ditemukan pelanggaran berat yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kami yakin ketegasan Pemerintah Daerah akan memberikan efek positif terhadap iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Blora, serta meningkatkan penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian kami terhadap tata kelola industri yang tertib dan berkeadilan.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur serta Bapak Bupati, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
FORUM INDUSTRI BLORA SEJAHTERA
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB68945417
Disposisi
Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:00 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:00 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim dpmptsp, BPPKAD, DLH dan dinas terkait
Selesai
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:01 WIBKabupaten Blora
Semua usulan dan masukan sangat kami perhatikan. Kami sudah melakukan verifikasi ulang dan akan segera bertindak terhadap pelanggaran yang adaSuwun