Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB68607232

Rincian Aduan

LGMB68607232

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
25 Sep 2023
0 ditandai
apa masih ada ya infaq di sekolah negeri.tolong konfirmasinya dari dinas terkait.

Disposisi

Senin, 25 September 2023 - 14:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 25 September 2023 - 14:54 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami sampaikan ke OPD terkait 

Progress

Senin, 22 Januari 2024 - 08:58 WIB

Kabupaten Banyumas

terimakasih atas laporannya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa pada prinsipnya Sumbangan pendidikan berupa uang/barang/jasa dari orang tua/wali murid yang bersifat sukarela, jumlah dan waktunya tidak ditentukan serta tidak mengikat maka diperbolehkan. Kecuali pungutan yang bersifat wajib, dan mengikat dilarang. Berkenaan dengan infak di SD N 3 Karangganyam, akan kami lakukan konfirmasi lebih lanjut. terimakasih


Selesai

Senin, 22 Januari 2024 - 08:58 WIB

Kabupaten Banyumas

terimakasih atas laporannya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa pada prinsipnya Sumbangan pendidikan berupa uang/barang/jasa dari orang tua/wali murid yang bersifat sukarela, jumlah dan waktunya tidak ditentukan serta tidak mengikat maka diperbolehkan. Kecuali pungutan yang bersifat wajib, dan mengikat dilarang. Berkenaan dengan infak di SD N 3 Karangganyam, akan kami lakukan konfirmasi lebih lanjut. terimakasih