Rincian Aduan
LGMB68607232
Lihat detail lengkap aduan LGMB68607232
LGMB68607232
Admin Gubernuran
Kabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait
Kabupaten Banyumas
terimakasih atas laporannya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa pada prinsipnya Sumbangan pendidikan berupa uang/barang/jasa dari orang tua/wali murid yang bersifat sukarela, jumlah dan waktunya tidak ditentukan serta tidak mengikat maka diperbolehkan. Kecuali pungutan yang bersifat wajib, dan mengikat dilarang. Berkenaan dengan infak di SD N 3 Karangganyam, akan kami lakukan konfirmasi lebih lanjut. terimakasih
Kabupaten Banyumas
terimakasih atas laporannya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa pada prinsipnya Sumbangan pendidikan berupa uang/barang/jasa dari orang tua/wali murid yang bersifat sukarela, jumlah dan waktunya tidak ditentukan serta tidak mengikat maka diperbolehkan. Kecuali pungutan yang bersifat wajib, dan mengikat dilarang. Berkenaan dengan infak di SD N 3 Karangganyam, akan kami lakukan konfirmasi lebih lanjut. terimakasih