Detail Aduan
Disposisi
Senin, 25 September 2023 - 14:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 September 2023 - 14:54 WIB
Kabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait
Progress
Senin, 22 Januari 2024 - 08:58 WIB
Kabupaten Banyumas
terimakasih atas laporannya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa pada prinsipnya Sumbangan pendidikan berupa uang/barang/jasa dari orang tua/wali murid yang bersifat sukarela, jumlah dan waktunya tidak ditentukan serta tidak mengikat maka diperbolehkan. Kecuali pungutan yang bersifat wajib, dan mengikat dilarang. Berkenaan dengan infak di SD N 3 Karangganyam, akan kami lakukan konfirmasi lebih lanjut. terimakasih
Selesai
Senin, 22 Januari 2024 - 08:58 WIB
Kabupaten Banyumas
terimakasih atas laporannya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa pada prinsipnya Sumbangan pendidikan berupa uang/barang/jasa dari orang tua/wali murid yang bersifat sukarela, jumlah dan waktunya tidak ditentukan serta tidak mengikat maka diperbolehkan. Kecuali pungutan yang bersifat wajib, dan mengikat dilarang. Berkenaan dengan infak di SD N 3 Karangganyam, akan kami lakukan konfirmasi lebih lanjut. terimakasih