Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB68351573
Rincian Aduan
LGMB68351573
Selesai
Public
Pemkab Kendal telah membuat kebijakan truck dilarang melintas pukul 06.00 - 08.00 dan menempatkan petugas kepolisian dan dishub untuk menghalau truck yang masuk ke kota kendal di jam tersebut.
Namun untuk kota semarang sudah ada aturan tersebut di batas kota mangkang namun karena tidak adanya petugas masih sering ditemukannya truck melintas di waktu yang dilarang.
Mohon pemkot semadang agar dapat meniru hal baik yang dilakukan oleh pemkab kendal.
Topik
Disposisi
Jumat, 16 Mei 2025 - 12:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:42 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Senin, 19 Mei 2025 - 07:44 WIBKota Semarang
terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti
Selesai
Senin, 19 Mei 2025 - 10:47 WIBKota Semarang
terima kasih terkait adian tersebut kami lakukan penindakan agar bisa lewat sesuai jam operasional