Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB68351573
KOTA SEMARANG, 16 May 2025
Pemkab Kendal telah membuat kebijakan truck dilarang melintas pukul 06.00 - 08.00 dan menempatkan petugas kepolisian dan dishub untuk menghalau truck yang masuk ke kota kendal di jam tersebut. Namun untuk kota semarang sudah ada aturan tersebut di batas kota mangkang namun karena tidak adanya petugas masih sering ditemukannya truck melintas di waktu yang dilarang. Mohon pemkot semadang agar dapat meniru hal baik yang dilakukan oleh pemkab kendal.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 16 Mei 2025 - 12:15 WIB
Admin Gubernuran