Rincian Aduan : LGMB68351573

Disposisi Public

KOTA SEMARANG, 16 May 2025

Pemkab Kendal telah membuat kebijakan truck dilarang melintas pukul 06.00 - 08.00 dan menempatkan petugas kepolisian dan dishub untuk menghalau truck yang masuk ke kota kendal di jam tersebut. Namun untuk kota semarang sudah ada aturan tersebut di batas kota mangkang namun karena tidak adanya petugas masih sering ditemukannya truck melintas di waktu yang dilarang. Mohon pemkot semadang agar dapat meniru hal baik yang dilakukan oleh pemkab kendal.

1 Orang Menandai Aduan Ini