Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB68351573

Rincian Aduan

LGMB68351573

Selesai Public
KOTA SEMARANG
16 May 2025
1 ditandai
Pemkab Kendal telah membuat kebijakan truck dilarang melintas pukul 06.00 - 08.00 dan menempatkan petugas kepolisian dan dishub untuk menghalau truck yang masuk ke kota kendal di jam tersebut. Namun untuk kota semarang sudah ada aturan tersebut di batas kota mangkang namun karena tidak adanya petugas masih sering ditemukannya truck melintas di waktu yang dilarang. Mohon pemkot semadang agar dapat meniru hal baik yang dilakukan oleh pemkab kendal.

Disposisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:42 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Senin, 19 Mei 2025 - 07:44 WIB

Kota Semarang

terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti

Selesai

Senin, 19 Mei 2025 - 10:47 WIB

Kota Semarang

terima kasih terkait adian tersebut kami lakukan penindakan agar bisa lewat sesuai jam operasional