Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB68308232
Rincian Aduan
LGMB68308232
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum, mohon ijin menyampaikan pa gub. adanya Fasilitas umum yang berupa Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jl.jepara debong tengah kota Tegal disalah gunakan oleh vendor/ penyedia jasa telekomunikasi sebagai tiang penyangga kabel FO . setelah kami cari informasi didapat informasi sbb :
1. sosialisasi dari kelurahan dan media sosial DPUPR kota Tegal terkait jaringan F0 dikota Tegal harus berijin dan ditarik retribusi perihal.penggunaan tanah yang unik pendirian tiang
2. apakah penggunaan tiang PJU salah satunya untuk menghindari perizinan itu atau sebaliknya penggunaan tiang PJU sudah mendapatkan izin?
3. bagaimana dengan retribusi nya, apakah sudah masuk ke daerah? apabila tidak ada kami harap segera di tertibkan/ dipotong saja. terima kasih
Disposisi
Kamis, 11 Desember 2025 - 22:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Rabu, 17 Desember 2025 - 08:01 WIBKota Tegal
Laporan aduan kami terima
Progress
Selasa, 30 Desember 2025 - 16:20 WIBKota Tegal
Terima kasih atas laporan aduannya, berikut kami lampirkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal
Selesai
Selasa, 06 Januari 2026 - 08:01 WIBKota Tegal
Demikian tanggapan hasil tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Kota Tegal. Terima kasih