Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB68308232

Rincian Aduan

LGMB68308232

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA TEGAL
11 Dec 2025
0 ditandai
assalamualaikum, mohon ijin menyampaikan pa gub. adanya Fasilitas umum yang berupa Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jl.jepara debong tengah kota Tegal disalah gunakan oleh vendor/ penyedia jasa telekomunikasi sebagai tiang penyangga kabel FO . setelah kami cari informasi didapat informasi sbb : 1. sosialisasi dari kelurahan dan media sosial DPUPR kota Tegal terkait jaringan F0 dikota Tegal harus berijin dan ditarik retribusi perihal.penggunaan tanah yang unik pendirian tiang 2. apakah penggunaan tiang PJU salah satunya untuk menghindari perizinan itu atau sebaliknya penggunaan tiang PJU sudah mendapatkan izin? 3. bagaimana dengan retribusi nya, apakah sudah masuk ke daerah? apabila tidak ada kami harap segera di tertibkan/ dipotong saja. terima kasih

Disposisi

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kota Tegal

Laporan aduan kami terima