Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB68297670

Rincian Aduan

LGMB68297670

Disposisi Public
KABUPATEN PATI
28 Dec 2025
0 ditandai
Perihal: Aduan Dugaan Tidak Optimalnya Penarikan Pajak/Retribusi Usaha Karaoke di Kabupaten Pati Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Saya selaku warga Kabupaten Pati menyampaikan aduan sekaligus permohonan perhatian terkait dugaan tidak optimalnya penarikan pajak/retribusi daerah dari usaha karaoke di Kabupaten Pati, yang menurut informasi di lapangan telah berlangsung sekitar lima (5) tahun. Apabila benar pajak/retribusi tersebut tidak ditarik atau tidak dikelola secara tertib, maka hal ini berpotensi menimbulkan: - Kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. - Ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat pajak/retribusi. - Potensi lemahnya pengawasan dan tata kelola dalam sistem pemungutan retribusi/pajak daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat: - melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Pemerintah Kabupaten Pati terkait pemungutan pajak/retribusi hiburan (karaoke), - mendorong audit/pemeriksaan dan penertiban terhadap mekanisme penarikan dan pelaporannya, - serta memastikan adanya transparansi dan penegakan aturan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kami menyampaikan aduan ini demi terciptanya tata kelola yang bersih dan optimal, agar penerimaan daerah tidak bocor dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Demikian aduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami,

Disposisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati