Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB67936319

Rincian Aduan

LGMB67936319

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
28 Sep 2026
1 ditandai
selamat siang pada tanggal 26 september hari minggu siang di jalan ahmad yani kecamatan purwokerto utara saya melihat mobil innova reborn dengan plat nomor R 1109 XA plat nomor tersebut seharusnya di gunakan untuk plat merah namun difoto yang saya lampirkan plat nya putih lalu saya cek sakpole terdaftar dengan plat nomor merah. sakpole sudah saya lampirkan screnshotnya. pertanyaan saya emang boleh ya kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan keluarga dihari minggu. yang kedua emang boleh plat nomor merah dipalsukan menjadi warna putih? padahal itu kan kendaraan dibeli dari uang rakyat kenapa sama pejabat setempat disalahgunakan plat nomor dipalsukan giliran rakyat yg seperti itu malah di kenai hukuman. semoga aja ada klarifikasi dari pihak terkait.jika tidak ada klarifikasi dari pihak terkait terpaksa saya viralkan kendaraan tersebut beserta bukti sakpole

Disposisi

Senin, 28 September 2026 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Selasa, 29 September 2026 - 07:17 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Mohon maaf laporan dikembalikan oleh admin LaporGub BPKAD Prov. Jateng . Hal ini dikarenakan kendaraan dengan nopol R 1109 XA tidak masuk dalam daftar aset kendaraan dinas Provinsi Jawa Tengan  Kendaraan tersebut, 

Kendaraan dengan kode pelat nomor R adalah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah, yang meliputi Kabupaten Banyumas (Purwokerto), Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.

Disposisi

Selasa, 29 September 2026 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami idspo ke opd terkait

Progress

Kamis, 01 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH


Dibalas Pada Tanggal 01 Oktober 2026 

Terima kasih atas atensi Saudara.

Kami segera mengambil langkah-langkah penertiban, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai peraturan.

Kami selalu berupaya menjaga dan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.

Terima kasih.

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH


Dibalas Pada Tanggal 01 Oktober 2026 

Terima kasih atas atensi Saudara.

Kami segera mengambil langkah-langkah penertiban, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai peraturan.

Kami selalu berupaya menjaga dan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.

Terima kasih.