Rincian Aduan
LGMB67873982
Lihat detail lengkap aduan LGMB67873982
LGMB67873982
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menanggapi dari usulan terkait kewajiban penggunaan Perusahaan Well Service dan penerapan Good Engineering Practise pada pengelolaan sumur minyak rakyat yang Saudara sampaikan, pada prinsipnya kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setuju dan mendukung dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi sumur masyarakat tersebut agar tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan sumur, kehilangan cadangan migas, pencemaran lingkungan, dan kerugian negara.
Namun dalam hal ini, kewenangan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia secara penuh dipegang oleh pemerintah pusat (Kementerian ESDM RI sebagai regulator utama dan SKK Migas sebagai pengendali dan pengawas teknis). Hal ini didasarkan juga pada mandat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan sebatas:
• Fasilitasi masyarakat (koperasi/BUMD)
• Pembinaan administratif
• Koordinasi perizinan non-teknis
Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak berwenang langsung dalam penetapan kebijakan dan regulasi ataupun dalam teknis eksploitasi migas. Namun demikian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam konteks pengelolaan sumur minyak masyarakat ini akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat (Kementerian ESDM RI/SKK Migas) atas usulan dan pendapat dari daerah.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan kami ucapkan banyak terimakasih atas segala bentuk usulan dan saran terkait pengelolaan sumur masyarakat agar terciptanya kondusivitas dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi aman dan berkelanjutan.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami sampaikan