Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB67873982

Rincian Aduan

LGMB67873982

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
05 Aug 2026
0 ditandai
Perihal : Usulan Kebijakan Kewajiban Penggunaan Perusahaan Well Service dan Penerapan Good Engineering Practice pada Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta optimalisasi produksi minyak bumi dari sumur-sumur minyak rakyat di Provinsi Jawa Tengah, Forum Migas Jawa Tengah menyampaikan usulan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun dan menerapkan kebijakan yang mewajibkan setiap kegiatan operasi, perawatan, perbaikan, workover, maupun intervensi sumur minyak rakyat dilaksanakan dengan melibatkan perusahaan well service yang memiliki kompetensi, peralatan, tenaga kerja bersertifikat, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Usulan tersebut didasarkan pada kondisi di lapangan yang masih menunjukkan adanya kegiatan pengelolaan sumur rakyat yang dilakukan tanpa dukungan peralatan dan standar teknis yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan sumur, kehilangan cadangan migas, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan yang mewajibkan: 1. Seluruh kegiatan operasi teknis pada sumur minyak rakyat menggunakan jasa perusahaan well service yang memiliki kompetensi dan memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pengelola sumur rakyat menerapkan Good Engineering Practice pada seluruh tahapan operasi, meliputi perencanaan, pengeboran ulang, workover, well intervention, produksi, pemeliharaan peralatan, pengendalian tekanan sumur, pengelolaan limbah, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta penutupan sumur apabila tidak lagi berproduksi. 3. Seluruh kegiatan operasi mengacu pada prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perlindungan lingkungan hidup, manajemen risiko, integritas sumur, serta penerapan standar teknis yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi. 4. Dilakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi teknis, serta inspeksi berkala oleh instansi yang berwenang guna memastikan seluruh kegiatan pengelolaan sumur rakyat dilaksanakan sesuai Good Engineering Practice. 5. Pengelola sumur rakyat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), melakukan pencatatan data produksi, riwayat pekerjaan sumur, inspeksi peralatan, serta dokumentasi kegiatan operasi sebagai bagian dari tata kelola migas yang akuntabel. Usulan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta kaidah Good Engineering Practice yang menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan kegiatan usaha migas untuk menjamin keselamatan, keandalan operasi, efisiensi produksi, dan perlindungan lingkungan. Kami meyakini bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan profesionalisme pengelolaan sumur minyak rakyat, mengurangi risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan, menjaga keberlanjutan produksi migas daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang terlibat. Demikian surat usulan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti usulan ini melalui penyusunan kebijakan, pedoman teknis, maupun langkah pembinaan yang diperlukan demi terwujudnya tata kelola sumur minyak rakyat yang aman, profesional, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Forum Migas Jawa Tengah

Disposisi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menanggapi dari usulan terkait kewajiban penggunaan Perusahaan Well Service dan penerapan Good Engineering Practise pada pengelolaan sumur minyak rakyat yang Saudara sampaikan, pada prinsipnya kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setuju dan mendukung dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi sumur masyarakat tersebut agar tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan sumur, kehilangan cadangan migas, pencemaran lingkungan, dan kerugian negara.

Namun dalam hal ini, kewenangan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia secara penuh dipegang oleh pemerintah pusat (Kementerian ESDM RI sebagai regulator utama dan SKK Migas sebagai pengendali dan pengawas teknis). Hal ini didasarkan juga pada mandat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan sebatas: 

• Fasilitasi masyarakat (koperasi/BUMD) 

• Pembinaan administratif 

• Koordinasi perizinan non-teknis 

Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak berwenang langsung dalam penetapan kebijakan dan regulasi ataupun dalam teknis eksploitasi migas. Namun demikian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam konteks pengelolaan sumur minyak masyarakat ini akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat (Kementerian ESDM RI/SKK Migas) atas usulan dan pendapat dari daerah.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan kami ucapkan banyak terimakasih atas segala bentuk usulan dan saran terkait pengelolaan sumur masyarakat agar terciptanya kondusivitas dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi aman dan berkelanjutan.

Selesai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan