Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB66922110
KABUPATEN CILACAP, 07 May 2024
Selamat malam admin Laporgub ?? Mohon Maaf Saya Ingin Menanyakan Apakah Betul Pada Program PTSL Itu Dikenai Biaya Pembuatan Sertipikat Tanah ?? Kemarin Di desa Saya,Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap Ketika Ada Program PTSL Itu Per Bidang Tanah Dikenakan Biaya Rp.400.000,00 Sedangkan Saya Dengar Ditempat Lain Contohnya Di Kecamatan Kawunganten Cuma Dibebankan Biaya Rp.300.000,00 Dan Di Propinsi Jawa Barat Itu Cuma Rp.150.000,00 Jika Admin Butuh Bukti Bisa Ditanyakan Ke Pihak Desa,Buktinya Berupa Surat Undangan Pengambilan Sertipikat Dan Nota Biaya,Kemarin Saya Lupa Memfoto Surat Undangan Dan Notanya. Saya Bikin 5 Buah Sertipikat Dan Baru Keluar 1 Buah,Karena Memang Kata Pihak RT Baru Jadi 1 Buah
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 07 Mei 2024 - 07:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Mei 2024 - 09:16 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih.
Progress
Selasa, 21 Mei 2024 - 09:30 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih
Selesai
Rabu, 22 Mei 2024 - 08:41 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat Siang Ijin menjawab dari Kantah Cilacap 🙏
Terkait dengan program PTSL. Dan berkaitan dengan biaya yang saudara sampaikan adalah :
Biaya yang ada di desa adalah biaya pra sertipikasi untuk kebutuhan patok, materai, administrasi/fotocopy dll, sedangkan besarannya adalah sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan Pokmas.
Terhadap biaya yg 150.000 memang sesuai dengan peraturan pemerintah. Tetapi untuk Jawa Tengah ada peraturan bupati dan gubernur boleh memungut lebih sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.