Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB66922110
Rincian Aduan
LGMB66922110
Disposisi
Selasa, 07 Mei 2024 - 07:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Mei 2024 - 09:16 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih.
Progress
Selasa, 21 Mei 2024 - 09:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih
Selesai
Rabu, 22 Mei 2024 - 08:41 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat Siang Ijin menjawab dari Kantah Cilacap 🙏
Terkait dengan program PTSL. Dan berkaitan dengan biaya yang saudara sampaikan adalah :
Biaya yang ada di desa adalah biaya pra sertipikasi untuk kebutuhan patok, materai, administrasi/fotocopy dll, sedangkan besarannya adalah sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan Pokmas.
Terhadap biaya yg 150.000 memang sesuai dengan peraturan pemerintah. Tetapi untuk Jawa Tengah ada peraturan bupati dan gubernur boleh memungut lebih sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.