Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB66591461

Rincian Aduan

LGMB66591461

Selesai Public
KOTA SEMARANG
18 Jun 2026
0 ditandai
mohon untuk hasil jalur afirmasi terutama di sma sma favorit di kota semarang saat verifikasi dilakukan verifikasi secara benar dan detail karena ada beberapa siswa yg seharus nya tdk bisa mendaftr mll jalur tsb mendaftr memakai jalur tsb ( karena ada salah satu tmn anak saya bisa terdaftr memakai jalur afirmasi) pertanyaan nya jalur afirmasi peruntukkan spesifik untuk siswa spt apa ( setahu saya masy miskin) dan apakah dgn surat pernyataan disabilitas mental siswa juga bisa mendaftr ? , termasuk jalur domisili jarak ada bbrp siswa yg jarak nya tdk sesuai dengan alamat masing2 , untuk kuota prestasi mohon di perbanyak krn saat ini bnyk siswa kota smg yg memiliki nilai tinggi tdk bisa masuk ke sklh favorit memakai jalur prestasi krn juml nya yg sedikit ( 119-130) mohon kebijaksanaan dri bapak gubernur krn mempengaruhi mental health anak anak termsk anak saya

Disposisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II

Progress

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas masukan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026.


Terkait jalur afirmasi, perlu kami sampaikan bahwa jalur tersebut diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan/atau calon murid yang memenuhi kriteria khusus sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB. Seluruh persyaratan dan dokumen pendukung yang digunakan pada jalur afirmasi akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh panitia sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.


Mengenai afirmasi bagi penyandang disabilitas, calon murid wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dan dilakukan verifikasi berdasarkan dokumen pendukung yang sah. Oleh karena itu, setiap pendaftaran pada jalur afirmasi, termasuk kategori disabilitas, tidak hanya berdasarkan surat pernyataan semata, tetapi harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem dan petunjuk teknis SPMB.


Terkait jalur domisili, verifikasi dilakukan berdasarkan data kependudukan dan dokumen yang dipersyaratkan. Apabila masyarakat menemukan dugaan ketidaksesuaian data domisili, kami mengimbau untuk menyampaikan informasi disertai data pendukung agar dapat dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut oleh panitia.


Masukan mengenai penambahan kuota jalur prestasi juga kami catat sebagai bahan evaluasi. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan kebijakan SPMB agar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait proporsi kuota pada masing-masing jalur penerimaan.


Kami memahami bahwa proses penerimaan peserta didik dapat menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua maupun calon murid. Oleh karena itu, seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas serta transparansi pelaksanaan SPMB di masa mendatang.


Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik.

Selesai

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas masukan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026.


Terkait jalur afirmasi, perlu kami sampaikan bahwa jalur tersebut diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan/atau calon murid yang memenuhi kriteria khusus sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB. Seluruh persyaratan dan dokumen pendukung yang digunakan pada jalur afirmasi akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh panitia sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.


Mengenai afirmasi bagi penyandang disabilitas, calon murid wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dan dilakukan verifikasi berdasarkan dokumen pendukung yang sah. Oleh karena itu, setiap pendaftaran pada jalur afirmasi, termasuk kategori disabilitas, tidak hanya berdasarkan surat pernyataan semata, tetapi harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem dan petunjuk teknis SPMB.


Terkait jalur domisili, verifikasi dilakukan berdasarkan data kependudukan dan dokumen yang dipersyaratkan. Apabila masyarakat menemukan dugaan ketidaksesuaian data domisili, kami mengimbau untuk menyampaikan informasi disertai data pendukung agar dapat dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut oleh panitia.


Masukan mengenai penambahan kuota jalur prestasi juga kami catat sebagai bahan evaluasi. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan kebijakan SPMB agar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait proporsi kuota pada masing-masing jalur penerimaan.


Kami memahami bahwa proses penerimaan peserta didik dapat menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua maupun calon murid. Oleh karena itu, seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas serta transparansi pelaksanaan SPMB di masa mendatang.


Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik.