Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB66581738
Rincian Aduan
LGMB66581738
Topik
Disposisi
Rabu, 29 Mei 2024 - 08:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Mei 2024 - 08:19 WIBKabupaten Boyolali
Laporan kami terima
Progress
Senin, 01 Juli 2024 - 10:50 WIBKabupaten Boyolali
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Yang berlaku pada kementerian agraria dan tata Ruang/badan Pertanahan nasional
Pasal 14
Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus: Tptip = (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000,00
Dengan penjelasan
Yang dimaksud dengan: "Tptip" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam angka Izin Perubahan Penggunaan Tanah. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan ertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah:
a) luas tanah 300 m2
Tptip = (300/500 x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00
= Rp390.200,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00
b) luas tanah 5.000 m2
Tptip = (5000/500 x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00
= Rp1.020.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.
Selesai
Senin, 01 Juli 2024 - 10:51 WIBKabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami