Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB66509525
Rincian Aduan
LGMB66509525
Selesai
Public
Lampiran
Yang Terhormat
Admin Gubernur Jateng dan Petugas Layanan Din LH Demak
kami kurang puas dengan jawaban dari Din LH Demak
masih terkait pembuangan sampah di bak kontainer di desa cabean kecamatan demak. yang terletak di jalan raya demak-kudus seberang kantor cabang pembantu BRI bintoro. lalu solusinya seperti apa jika pihak DLH (supir angkutan sampah) membuat MoU dengan sepihak tanpa aturan baik dari perbun atau perda dengan pihak swasta(pembuang sampah dari desa) dengan nominal 300 ribu rupiah. apakah dibenarkan kami selaku masyarakat demak tidak boleh membuang sampah di bak kontainer milik pemda? apakah kami memang harus bayar? bukankah itu fasilitas umum? dan supir tersebut bukankah mendapat honorarium setiap bulannya. bahkan jika supir itu ASN tiap bulan mendapat gaji dan TPP. mohon bisa ditinjak lanjuti dengan baik dan memberikan solusi.
Disposisi
Senin, 29 September 2025 - 07:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 29 September 2025 - 07:47 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 29 September 2025 - 07:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 29 September 2025 - 07:49 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 29 September 2025 - 19:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu terimakasih telah menggunakan kanal ini untuk berbagi. Setelah kami lakukan investigasi lapangan bahwa :1. TPS Mranak yang mengelola adalah dari Desa Mranak, 2. Secara prinsip bahwa semua warga boleh membuang di TPS tersebut, 3. Karena pengelolaan TPS tersebut menjadi kewenangan desa, DLH tidak ikut campur dalam hal prosedur dan aturannya, 4. DLH hanya di minta bantuannya untuk mengangkut kalau kontainernya penuh (driver dihubungi petugas dari Desa yang bertanggungjawab di TPS tersebut), 5. Terkait dengan biaya untuk driver, kami tidak pernah mematok/meminta biaya dari desa, driver kami hanya diberikan seikhlasnya sebagai ganti lelah. Kami berharap masyarakat/pengadu bisa berkomunikasi dengan pihak Desa Mranak sehingga bisa mengatasi permasalahan sampah di wilayah tersebut, DLH sifatnya membantu ke Pemerintah Desa Mranak dalam pengangkutan sampah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)