Rincian Aduan : LGMB66509294

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 14 Nov 2023

Lokasi Tambang, Ngandong, Gantiwarno, Klaten. Masalah tambang di desa ngandong sudah benar-benar menjadi rumit. Masyarakat benar-benar terpecah, kemarin lusa dengan disaksikan wakil kecamatan dan polsek setempat, telah dibangun portal untuk menghentikan tambang untuk sementara. Tetapi kemarin pihak tambang melakukan penghancuran portal tanpa adanya diskusi terlebih dahulu. Saya tidak tahu kebenarannya, tetapi pihak tambang pernah berkata bahwa lebih baik menggunakan uang kompensasi untuk membayar orang yang dalam hal ini saya asumsikan merupakan preman atau pihak kepolisian yang mudah disuap. Mohon untuk dapat turun tangan menyelesaikan kasus ini🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 14 November 2023 - 11:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 14 November 2023 - 13:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 24 November 2023 - 07:30 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Kegiatan usaha pertambangan atas nama PT. Anugrah Mega Persada dengan perizinan SIPB nomor 17/1/SIPB/PMDN/2022 komoditas tanah urug lokasi Desa Serut Kec. Gedangsari Kab. Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta;

2. Bahwa kegiatan usaha pertambangan menggunakan akses jalan Desa Ngandong kemudian jalan kabupaten Klaten untuk mengangkut material menuju lokasi PSN jalan tol solo - jogja;

3. Menurut informasi Pemerintah Desa Ngandong bahwa masyarakat Desa Ngandong protes terkait kompensasi lingkungan dsb dan akhirnya membuat blokade / portal akses jalan desa yg digunakan oleh usaha pertambangan tsb pada hari minggu tanggal 12 November 2023;

4. Pada hari senin tanggal 13 November 2023, portal dibuka paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT. AMP. hal tsb telah dilaporkan oleh Kepala Desa Ngandong ke Polres Klaten;

5. Bahwa Pemerintah Desa Ngandong juga telah melaporkan kepada Bupati Klaten untuk arahan dan tindaklanjut, namun menurut keterangan Kepala Desa Ngandong masih belum ada respon; 

6. Kejadian protes masyarakat Ngandong sebagai pihak terdampak dari usaha pertambangan ini akan dikoordinasikan dan mendorong pemprov D.I. Yogyakarta melalui instansi pengampu sektor ESDM (Dinas PUPESDM) dan Inspektur Tambang penempatan D.I. Yogyakarta untuk memfasilitasi dan menyelesaikan kejadian tersebut di masa mendatang.

Selesai

Jumat, 24 November 2023 - 07:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih