Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB66484886

Rincian Aduan

LGMB66484886

Disposisi Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
25 Dec 2025
0 ditandai
Permohonan Evaluasi Praktik Diskriminasi dalam Kualifikasi Rekrutmen Karyawan di Wilayah Kabupaten Banyumas Kepada Yth. 1. Pemkab Banyumas 2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 3. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kab Banyumas Dengan hormat, Kami menyampaikan laporan ini didasari oleh hasil pengamatan dan keluhan masyarakat pencari kerja di wilayah Kabupaten Banyumas. Saat ini, di tengah tantangan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, para pencari kerja tidak hanya dihadapkan pada persaingan kompetensi dan pengalaman kerja, namun juga hambatan artifisial berupa persyaratan administratif yang bersifat diskriminatif. Banyak ditemukan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, hingga unit UKM di Kabupaten Banyumas yang masih mencantumkan kualifikasi fisik seperti tinggi badan minimal, berat badan proporsional, syarat penampilan menarik (good looking), hingga batasan status pernikahan dalam lowongan pekerjaan. Persyaratan tersebut dinilai tidak relevan dengan deskripsi pekerjaan (job desk) maupun produktivitas kerja yang sesungguhnya. Dasar Hukum : Praktik persyaratan rekrutmen tersebut secara nyata bertentangan dengan instrumen hukum nasional, di antaranya: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: - Pasal 5: Menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. - Pasal 6: Mewajibkan pengusaha memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, warna kulit, hingga status sosial. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): - Tetap mengukuhkan prinsip keadilan dan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Surat Edaran dan Himbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): - Kemnaker secara konsisten mensosialisasikan agar perusahaan tidak lagi menggunakan kualifikasi yang bersifat subjektif dan fisik (seperti berat badan atau penampilan) jika tidak ada relevansi teknis dengan fungsi pekerjaan tersebut. Permasalahan : Penggunaan kualifikasi fisik dan status pernikahan menciptakan hambatan bagi tenaga kerja potensial yang memiliki keahlian namun tidak memenuhi standar estetika subjektif perusahaan. Hal ini berdampak pada: - Meningkatnya angka pengangguran di Banyumas karena proses seleksi yang tidak objektif. - Adanya marginalisasi terhadap kelompok tertentu, terutama perempuan yang terhambat oleh syarat status pernikahan. - Ketidakadilan sosial di mana kompetensi dan pengalaman kerja dikalahkan oleh penampilan fisik. Saran dan Solusi : Guna menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan profesional di Kabupaten Banyumas, kami mengusulkan beberapa langkah berikut: 1. Pengawasan dan Audit Lowongan Kerja : Dinas Tenaga Kerja diharapkan melakukan pengawasan rutin terhadap iklan lowongan kerja yang beredar di media sosial, portal pencari kerja, maupun yang dipasang secara fisik. Perusahaan yang masih mencantumkan syarat diskriminatif diberikan teguran administratif. 2. Sosialisasi Standar Rekrutmen Berbasis Kompetensi : Pemerintah perlu memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan UKM mengenai penyusunan syarat jabatan yang berbasis kompetensi (Skill-based Recruitment). Penekanan diberikan pada apa yang bisa dikerjakan (output), bukan bagaimana penampilan pelamar. 3. Penerapan Sistem Rekrutmen Terpusat yang Terverifikasi : Mendorong perusahaan di Banyumas untuk menggunakan kanal resmi milik Disnaker dalam penyebaran lowongan kerja, sehingga setiap kualifikasi yang dipasang telah melalui proses verifikasi agar sesuai dengan regulasi anti-diskriminasi. 4. Sanksi Tegas : Memberikan sanksi berupa teguran lisan, tulisan, hingga peninjauan kembali izin usaha bagi perusahaan yang secara berulang melakukan praktik diskriminasi sistemik dalam proses rekrutmen. 5. Kampanye "Banyumas Setara Kerja" Pemerintah Kabupaten dapat memulai kampanye publik untuk mendorong perusahaan menghargai keberagaman latar belakang calon karyawan, guna memastikan Banyumas menjadi daerah yang ramah bagi seluruh pencari kerja. Penutup : Keadilan dalam mengakses pekerjaan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kami memohon agar Pemerintah Kabupaten Banyumas beserta instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih bermartabat dan profesional. Demikian laporan ini disampaikan. Atas perhatian dan langkah nyata yang diambil, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas