Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB66419675
Rincian Aduan
LGMB66419675
Selesai
Public
pak tlong di SD01 kesugihan kok ada pemungutan biaya untuk pembangunan sekolah.bkannya biaya sdah ditanggung pemerintah tp msih meminta ke wali murid untuk tmbhan pembangunan dan sudah beberapa kali terjadi dari pengecatan biaya 30rb paving blok biaya 50rb dan perbaikan sekolah lainnya 75rb selalu dimintai bantuan
Topik
Disposisi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:40 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:00 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB66419675 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:03 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB66419675 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Menurut UU SPN No. 20/2003 dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Pemerintah sudah menyediakan fasilitas pendidikan secara maksimal berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PIP/KIP sehingga diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan sekolah pada keluarga kurang mampu. Perlu kami sampaikan pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu untuk mengantisipasi Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas