Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB66364853
Rincian Aduan
LGMB66364853
Lampiran
Disposisi
Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:43 WIBSEKRETARIAT DPRD
Kami sampaikan bahwa Anggota DPRD Provinsi merupakan pejabat politik yang memiliki tugas melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan tugas fungsi tersebut kegiatan yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi antara lain :
- mengunjungi daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
- menghadiri rapat-rapat resmi sesuai jadwal di DPRD.
- melaksanakan reses, kunjungan kerja, pengawasan dan rapat koordinasi dengan pemerintah maupun masyarakat.
Dalam hal kegiatan di Kantor DPRD, Anggota DPRD melaksanakan tugas antara lain kegiatan rapat-rapat, pembahasan kebijakan, atau sidang paripurna.
Di samping hal tersebut, sebagai perwakilan masyarakat dari dapil masing-masing yang diwakili, kegiatan Anggota DPRD merupakan kinerja politik dan representasi publik di lapangan.
Selanjutnya terkait hal yang Saudara sampaikan, bahwa pada tanggal 12-13 Agustus 2025 Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pengawasan Tematik di Kabupaten Banyumas, dan H.M. Dipa Yustia Pasa, S.H, M.Kn merupakan anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dan saat ini (pukul 11.40) sedang melaksanakan kegiatan di Kebasen Purwokerto.
Progress
Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:43 WIBSEKRETARIAT DPRD
Kami sampaikan bahwa Anggota DPRD Provinsi merupakan pejabat politik yang memiliki tugas melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan tugas fungsi tersebut kegiatan yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi antara lain :
- mengunjungi daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
- menghadiri rapat-rapat resmi sesuai jadwal di DPRD.
- melaksanakan reses, kunjungan kerja, pengawasan dan rapat koordinasi dengan pemerintah maupun masyarakat.
Dalam hal kegiatan di Kantor DPRD, Anggota DPRD melaksanakan tugas antara lain kegiatan rapat-rapat, pembahasan kebijakan, atau sidang paripurna.
Di samping hal tersebut, sebagai perwakilan masyarakat dari dapil masing-masing yang diwakili, kegiatan Anggota DPRD merupakan kinerja politik dan representasi publik di lapangan.
Selanjutnya terkait hal yang Saudara sampaikan, bahwa pada tanggal 12-13 Agustus 2025 Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pengawasan Tematik di Kabupaten Banyumas, dan H.M. Dipa Yustia Pasa, S.H, M.Kn merupakan anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dan saat ini (pukul 11.40) sedang melaksanakan kegiatan di Kebasen Purwokerto.
Progress
Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:45 WIBSEKRETARIAT DPRD
Terlampir foto foto kegiatan
Selesai
Selasa, 30 September 2025 - 10:08 WIBSEKRETARIAT DPRD
SEKRETARIAT DPRD
Kami sampaikan bahwa Anggota DPRD Provinsi merupakan pejabat politik yang memiliki tugas melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan tugas fungsi tersebut kegiatan yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi antara lain :
- mengunjungi daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
- menghadiri rapat-rapat resmi sesuai jadwal di DPRD.
- melaksanakan reses, kunjungan kerja, pengawasan dan rapat koordinasi dengan pemerintah maupun masyarakat.
Dalam hal kegiatan di Kantor DPRD, Anggota DPRD melaksanakan tugas antara lain kegiatan rapat-rapat, pembahasan kebijakan, atau sidang paripurna.
Di samping hal tersebut, sebagai perwakilan masyarakat dari dapil masing-masing yang diwakili, kegiatan Anggota DPRD merupakan kinerja politik dan representasi publik di lapangan.
Selanjutnya terkait hal yang Saudara sampaikan, bahwa pada tanggal 12-13 Agustus 2025 Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pengawasan Tematik di Kabupaten Banyumas, dan H.M. Dipa Yustia Pasa, S.H, M.Kn merupakan anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dan saat ini (pukul 11.40) sedang melaksanakan kegiatan di Kebasen Purwokerto.