Rincian Aduan : LGMB66301870

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 13 Jan 2024

Saya ingin melaporkan adanya penjualan bensin eceran di Desa Wolo, RT. 007 / RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penjualan ini dilakukan menggunakan alat elektronik yang disebut "POM MINI". Menurut Pasal 53 & 55 UU 22/2001 Tentang Migas, jika usaha ini tidak memiliki izin, maka dianggap ilegal. Saya meminta agar hal ini dapat diperiksa. Selain itu, saya juga khawatir bahwa jika alat yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan, bisa berpotensi meledak. Sebagai warga yang tinggal di dekat area tersebut, saya merasa sangat khawatir. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini