Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB66301870

Rincian Aduan

LGMB66301870

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Jan 2024
0 ditandai
Saya ingin melaporkan adanya penjualan bensin eceran di Desa Wolo, RT. 007 / RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penjualan ini dilakukan menggunakan alat elektronik yang disebut "POM MINI". Menurut Pasal 53 & 55 UU 22/2001 Tentang Migas, jika usaha ini tidak memiliki izin, maka dianggap ilegal. Saya meminta agar hal ini dapat diperiksa. Selain itu, saya juga khawatir bahwa jika alat yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan, bisa berpotensi meledak. Sebagai warga yang tinggal di dekat area tersebut, saya merasa sangat khawatir. Terima kasih.

Disposisi

Minggu, 14 Januari 2024 - 01:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Dikembalikan

Senin, 15 Januari 2024 - 06:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

perihal aduan tersebut dapat dikoordinasikan dengan OPD yang menangani urusan perdagangan wilayah setempat

Disposisi

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan

Selesai

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kab. Grobogan.
mengenai aduan tersebut,
Melaporkan tindak lanjut aduan masyarakat perihal pom mini di Desa Wolo Kec. Penawangan:
Telah dilakukan pemanggilan pemilik pom mini oleh Kades Wolo ke kantor Desa Wolo, dan pembinaan dilakukan Disperindag bersama Kades.
Bahwa Pom Mini tersebut adalah ilegal (tidak berijin).
Saran dan kesepakatan utk sementara pom mini tidak dioperasikan dan pemilik pom mini secara sukarela bersedia.

Demikian laporan kami. Terimakasih