Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB66301870
KABUPATEN GROBOGAN, 13 Jan 2024
Saya ingin melaporkan adanya penjualan bensin eceran di Desa Wolo, RT. 007 / RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penjualan ini dilakukan menggunakan alat elektronik yang disebut "POM MINI". Menurut Pasal 53 & 55 UU 22/2001 Tentang Migas, jika usaha ini tidak memiliki izin, maka dianggap ilegal. Saya meminta agar hal ini dapat diperiksa. Selain itu, saya juga khawatir bahwa jika alat yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan, bisa berpotensi meledak. Sebagai warga yang tinggal di dekat area tersebut, saya merasa sangat khawatir. Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 14 Januari 2024 - 01:16 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 15 Januari 2024 - 06:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
perihal aduan tersebut dapat dikoordinasikan dengan OPD yang menangani urusan perdagangan wilayah setempat
Disposisi
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:30 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:31 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan
Selesai
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:32 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kab. Grobogan.
mengenai aduan tersebut,
Melaporkan tindak lanjut aduan masyarakat perihal pom mini di Desa Wolo Kec. Penawangan:
Telah dilakukan pemanggilan pemilik pom mini oleh Kades Wolo ke kantor Desa Wolo, dan pembinaan dilakukan Disperindag bersama Kades.
Bahwa Pom Mini tersebut adalah ilegal (tidak berijin).
Saran dan kesepakatan utk sementara pom mini tidak dioperasikan dan pemilik pom mini secara sukarela bersedia.
Demikian laporan kami. Terimakasih