Rincian Aduan
LGMB66301870
Lihat detail lengkap aduan LGMB66301870
LGMB66301870
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
perihal aduan tersebut dapat dikoordinasikan dengan OPD yang menangani urusan perdagangan wilayah setempat
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kab. Grobogan.
mengenai aduan tersebut,
Melaporkan tindak lanjut aduan masyarakat perihal pom mini di Desa Wolo Kec. Penawangan:
Telah dilakukan pemanggilan pemilik pom mini oleh Kades Wolo ke kantor Desa Wolo, dan pembinaan dilakukan Disperindag bersama Kades.
Bahwa Pom Mini tersebut adalah ilegal (tidak berijin).
Saran dan kesepakatan utk sementara pom mini tidak dioperasikan dan pemilik pom mini secara sukarela bersedia.
Demikian laporan kami. Terimakasih