Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB66220439
KABUPATEN TEGAL, 29 Mar 2024
assalamualaikum ini saya dari Pokmaswas AL-Kharomah Desa Kramat yang notabenenya sebagai pengawas perikanan laut. ingin melaporkan bahwa di desa Kramat RT 05 RW 01 kecamatan Kramat kabupaten Tegal yang telah membuat aduan masyarakat pada tanggal 20 kemarin sekarang ingin melaporkan Lagi bahwasanya di desa Kramat ini masih terus melakukan pengembangunan gorong-gorong sehingga kali menjadi sempit warga tokoh-tokoh masyarakat ditak bisa berbuat banyak karena dari pihak desa ikut mendukung kegiatan pembangunan perusahaan itu sendiri. tolong dari pihak laporgup ini untuk membantu permasalahan yang ada di desa Kramat ini. agar segera di tanggapi dan di cari titik tengahnya. di adakan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi pengawas setempat.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 29 Maret 2024 - 23:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 April 2024 - 10:33 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih tas laporan dan partisipasinya kami koordiansikan dengan PemkabTegal melalui Kecamatan Kramat
Progress
Jumat, 21 Juni 2024 - 09:47 WIB
Kabupaten Tegal
Pada hari Kamis 16 Mei 2024 telah dilakukan verifikasi lapangan terhadap aduan melalui portal LaporGub! perihal pembangunan gorong-gorong oleh tim DKH.
Pelaksanaan verifikasi dihadiri jg oleh Kepala Desa Kramat, dan Pihak Pengadu. Diketahui bhw Pembangunan gorong-gorong dibangun di Sungai Rambut yg aliran airnya mengalir ke laut. fungsi pemasangan gorong gorong tsb sebagai jembatan penghubung untuk akses kegiatan pembangunan pabrik dok kapal dan hanya bersifat sementara sampai terbangunnya jembatan permanen yg rencananya akan di bangun tidak jauh dr lokasi pemasangan gorong2. Menurut informasi pengadu, sudah dilakukan mediasi antara pihak pengadu dengan pihak yang diadukan melalui konsultasi publik antara para RT dan pihak perusahaan.
Dr konsultasi publik pihak pengadu telah mendapatkan penjelasan trkait tujuan pemasangan gorong2 dan sudah tidak mempermasalahkan lg krn hanya bersifat sementara dan pihak perusahaan berjanji akan membongkar dan mengembalian kondisi sungai sesuai kondisi awal.
Selesai
Jumat, 21 Juni 2024 - 09:47 WIB
Kabupaten Tegal
Pada hari Kamis 16 Mei 2024 telah dilakukan verifikasi lapangan terhadap aduan melalui portal LaporGub! perihal pembangunan gorong-gorong oleh tim DKH.
Pelaksanaan verifikasi dihadiri jg oleh Kepala Desa Kramat, dan Pihak Pengadu. Diketahui bhw Pembangunan gorong-gorong dibangun di Sungai Rambut yg aliran airnya mengalir ke laut. fungsi pemasangan gorong gorong tsb sebagai jembatan penghubung untuk akses kegiatan pembangunan pabrik dok kapal dan hanya bersifat sementara sampai terbangunnya jembatan permanen yg rencananya akan di bangun tidak jauh dr lokasi pemasangan gorong2. Menurut informasi pengadu, sudah dilakukan mediasi antara pihak pengadu dengan pihak yang diadukan melalui konsultasi publik antara para RT dan pihak perusahaan.
Dr konsultasi publik pihak pengadu telah mendapatkan penjelasan trkait tujuan pemasangan gorong2 dan sudah tidak mempermasalahkan lg krn hanya bersifat sementara dan pihak perusahaan berjanji akan membongkar dan mengembalian kondisi sungai sesuai kondisi awal.