Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB66057292

Rincian Aduan

LGMB66057292

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
05 Oct 2026
0 ditandai
Mencederai Integritas Desa: Laporan Pelanggaran Etik Dua Perangkat Desa Bojongminggir Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Lahan Tol menurut Etika Publik dan Integritas seharusnya saksi saudara Tamrin dan Teguh harusnya di copot dari jabatan perangkat desa karena sudah mencederai integritas walaupun hanya sebagai saksi dan sudah mengembalikan hasil korupsinya tersebut dan walaupun mereke diperas oleh oknum juga tapi ini sudah melanggar jabatan mereka Yth. Tim Verifikator Aplikasi JNN / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Saya ingin melaporkan adanya pelanggaran integritas, moralitas, dan etika jabatan berat yang dilakukan oleh dua orang oknum perangkat desa aktif di Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. 1. Dasar Fakta Kasus Hukum Utama Kasus tindak pidana korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bojongminggir untuk proyek Exit Tol Bojong telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2022 dengan terpidana mantan Kades Budi Lenggono dan Sekretaris Panitia Eko Suharso. Uang barang bukti korupsi sebesar Rp293.700.000 juga telah resmi dikembalikan oleh Kejari Kabupaten Pekalongan ke Kas Pemdes Bojongminggir guna pemulihan kerugian negara. 2. Substansi Pelanggaran Oknum Perangkat Desa Berdasarkan berkas perkara penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan fakta persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, terdapat dua oknum perangkat desa aktif Desa Bojongminggir yang secara nyata terbukti ikut menerima aliran dana hasil korupsi lahan tol tersebut, yaitu: 1. Saudara Tamrin selaku perangkat desa aktif Desa Bojongminggir. 2. Saudara Teguh, selaku perangkat desa aktif Desa Bojongminggir. Di dalam rilis perkara hukum resmi, keduanya diposisikan sebagai Saksi karena bersikap kooperatif dan telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada penyidik Kejaksaan (Saudara Teguh mengembalikan Rp12,5 juta dan Saudara Tamrin mengembalikan Rp10 juta). Meskipun secara pidana statusnya dikunci sebagai saksi, secara materiil tindakan menerima aliran dana haram hasil korupsi adalah fakta hukum nyata pelanggaran integritas. Sangat mencederai rasa keadilan warga desa karena hingga detik ini, kedua oknum tersebut masih aktif menjabat dan menerima gaji dari uang negara. 3. Landasan Hukum Tuntutan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, seluruh perangkat desa wajib menjaga moralitas, kelayakan etika, serta dilarang keras menerima keuntungan sepihak dari tindak pidana yang merugikan keuangan desa. Menerima uang hasil korupsi (sekalipun dikembalikan demi menghindari status tersangka) secara otomatis menghancurkan sumpah jabatan serta menghilangkan legitimasi moral pemimpin di hadapan masyarakat. 4. Tuntutan Laporan Melalui aplikasi JNN ini, kami meminta Pemprov Jateng mendorong Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk segera: 1. Melakukan audit internal khusus terhadap status etika profesi dan jabatan Saudara Tamrin dan Saudara Teguh. 2. Mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kepala Desa Bojongminggir untuk menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa Pemberhentian/Copot Jabatan secara permanen terhadap kedua oknum tersebut demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih (good governance). Terima kasih atas perhatian dan tindakan tegasnya. Tautan Bukti Validitas : 1. Bukti Keterlibatan Nama Tamrin & Teguh Secara Resmi: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5651818/makelar-kasus-berkedok-lsm-tipu-korban-puluhan-juta-ditangkap 2. Bukti Vonis Korupsi Utama Lahan Tol Bojongminggir: https://tribunnews.com 3. Bukti Pengembalian Uang Hasil Sitaan Ke Kas Pemdes: https://disway.id

Disposisi

Selasa, 06 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Kamis, 08 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Inspektorat Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Kamis, 08 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Inspektorat Kab. Pekalongan. terima kasih