Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB65850696
KABUPATEN SRAGEN, 19 Oct 2024
Assalamualaikum Wr. Wb. kenapa BKPSDM Sragen tidak ada rilis update sama sekali berapa jumlah pendaftar cpns PPPK dan pengumuman sama sekali tidak ada. BKPSDM Sragen tidak ada update harian berapa jumlahnya, padahal itu penting sekali untuk tahu berapa jumlah pendaftarnya. saya lihat berbeda dengan BKPSDM Kabupaten/Kota lain yang selalu aktif update setiap harinya berapa jumlah pendaftar melalui laman website maupun sosial media. Sragen dari Tahun-Tahun lalu pun tidak pernah melakukan hal tersebut. sosial media dari BKPSDM Sragen update terakhir tgl 4 Oktober 2024 itu pun hanya merilis soal internal launching bukan update tentang pendaftaran CPNS dan PPPK Sragen juga websitenya tidak bisa di buka. BKPSDM malah memposting hal-hal tidak penting dan tidak dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin mengetahui update CPNS dan PPPK. tolong BKPSDM Sragen jangan pasif tentang pendaftaran ini segera rilis update harian berapa jumlahnya dan berapa pendaftar performasinya kalau tidak di update bagaimana masyarakat mengetahuinya. Data jangan disimpan saja untuk kalangan tertentu dan disimpan untuk internal saja masyarakat juga perlu tahu. Terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 20 Oktober 2024 - 08:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:17 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:08 WIB
Kabupaten Sragen
Selesai
Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:08 WIB
Kabupaten Sragen
1. Bahwa pelaksanaan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024, Panitia Seleksi Instansi Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan peraturan tersebut, beberapa tugas panitia seleksi instansi yang terkait penyampaian informasi ke masyarakat luas antara lain: mengumumkan pengadaan pegawai ASN secara terbuka; mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil SKD, dan hasil SKB untuk pengadaan PNS; mengumumkan hasil seleksi administrasi serta hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK. Hal tersebut telah dan akan dilakukan dan diumumkan kepada masyarakat melalui saluran yang tersedia, antara lain https://sragenkab.go.id; https://bkpsdm.sragenkab.go.id. Selain itu seluruh pelaksanaan pengumuman dan proses pengadaan pegawai ASN di fasilitasi oleh BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id. Dengan demikian seluruh masyarakat dapat mengakses melalui saluran-saluran tersebut.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, bahwa ketentuan terkait pelamar, waktu pendaftaran, maupun ketentuan kelulusan telah diatur sesuai kategori pelamar. Seluruh pelamar berasal dari tenaga non ASN di Kabupaten Sragen. Selain itu penentuan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dan diurutkan berdasarkan kategori pelamar. Jumlah formasi pengadaan non ASN di Kabupaten sangat terbatas dan tidak sebanding dengan tenaga non ASN yang ada. Panitia Seleksi Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh tenaga non ASN yang ada untuk dapat diterima menjadi PPPK sesuai kewenangan yang ada. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut Panitia Seleksi Daerah melalui BKPSDM menyampaikan seluruh informasi pengadaan pegawai ASN sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Keseluruhan proses pengadaan pegawai ASN di Kabupaten Sragen dipastikan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Dengan adanya gangguan pada PDN, website BKPSDM yang berisi data-data kepegawaian dan layanan kepegawaian untuk sementara hanya dapat diakses melalui intranet. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan data dan informasi kepegawaian di Kabupaten Sragen. Namun demikian masyarakat tetap dapat mengakses informasi pengadaan pegawai ASN melalui https://sragenkab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id. sedangkan https://bkpsdm.sragenkab.go.id dapat diakses melalui intranet.