Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB65811027

Rincian Aduan

LGMB65811027

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
26 Mar 2026
0 ditandai
Pak tolong perbaiki jalan Tegowanu wetan pak tepatnya di gang Kabul. Sebelah jalan raya semarang - purwodadi persis pak, sebelahnya kantor desa. Terakir perbaikan ±2012,

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:07 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dpupr

Selesai

Senin, 06 April 2026 - 11:12 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti dpupr. Terimakasih atas Informasinya. 
Aduan saudara terkait jalan Tegowanu wetan tepatnya di gang Kabul. Sebelah jalan raya semarang - purwodadi persis pak, sebelahnya kantor desa. Berdasarkan database kami dan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Tegowanu - Tanggungharjo statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten. 
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Panjang Ruas Jalan Tegowanu - Tanggungharjo tersebut adalah 5,373 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 4,444 km dan kondisi tidak mantap 0,929 km. 
2.    Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3.    DPUPR Kabupaten Grobogan akan berusaha menangani kerusakan pada ruas jalan tersebut yang dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
4.    Pada Tahun 2026 ini DPUPR Kabupaten juga sudah mengusulkan penanganan kerusakan di ruas Jl. Tegowanu - Tanggungharjo melalui dana Pinjaman Daerah sebesar Rp. 3.600.000.000.
5.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan

Demikian disampaikan dan Terima Kasih

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan