Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB65085436
Rincian Aduan
LGMB65085436
Lampiran
Topik
Disposisi
Minggu, 08 Oktober 2023 - 16:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Oktober 2023 - 11:54 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Senin, 23 Oktober 2023 - 15:49 WIBKota Tegal
Tanggapan :
Penyelenggaraan parkir di Kota Tegal yang menjadi wewenang Dinas Perhubungan adalah parkir di tepi jalan umum, dan dilaksanakan oleh juru parkir yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan melalui ijin parkir.
Terkait laporan Saudara kami telah melakukan:
1. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan parkir di tepi jalan umum secara berkelanjutan bersama anggota Polresta Tegal Kota dan Satpol PP guna memperkecil jumlah/menghapus juru parkir ilegal.
2. Memberi arahan dan pembinaan kepada juru parkir resmi mengenai pedoman dan tata cara parkir, diantaranya adalah memberi karcis parkir kepada pengguna jasa parkir dan memungut sesuai tarif yang berlaku (tarif tertulis pada karcis).
3. Menghimbau kepada msayarakat agar tidak meletakan kendaraannya di bawah rambu larangan parkir dan meminta karcis parkir kepada juru parkir. (Juru Parkir resmi telah dibekali karcis parkir resmi)
Demikian tanggapan kami, terima kasih.
Selesai
Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:37 WIBKota Tegal