Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB65071018
Rincian Aduan
LGMB65071018
Lampiran
Disposisi
Selasa, 20 Mei 2025 - 19:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:49 WIBKabupaten Wonosobo
terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:49 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Disparbud Wonosobo
Selesai
Senin, 26 Mei 2025 - 07:51 WIBKabupaten Wonosobo
Terimakasih atas laporan saudara/i, Ini adalah aduan ketiga yang sudah di jawab pada kanal laporan sebelumnya kepada kami, berikut jawaban kami sebelumnya: Besaran retribusi tiket sebesar 15 ribu sesuai yang tertera pada tiket telah sesuai dengan Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023, diperuntukan untuk 3 Daya Tarik Wisata (Gardu Pandang Tieng, Dieng Plateau Theater (DPT), dan Tuk Bimo Lukar). Tiket tersebut berada di loket yang berlokasi di Lembah Dieng/Garung, selain itu juga terdapat loket pengecekan yang berlokasi di kawasan Syailendra Dieng. Terkait Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan produk bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yang mana pada proses penyusunannya sudah melibatkan masyarakat. Adapun tiket Kawah Sikidang pengelolaannya berada pada Pemkab Banjarnegara, dengan besaran tiket sebesar 30 ribu. Pada kejadian yang viral di media sosial, adalah yang bersangkutan ketika berkunjung ke kawasan Dieng dikenakan tiket 3 destinasi milik Pemda Wonosobo @15rb x 2 orang=30 ribu, lalu yang bersangkutan menuju ke kawah Sikidang yang juga dikenakan tiket kawah sikidang dan tiket candi sebesar @30rbx2 orang= 60 ribu milik Pemkab Banjarnegara. Total tiket kedua orang tersebut 30rb+60rb menjadi 90 ribu. Sebagaimana yang disampaikan yang bersangkutan di medsos. Terimakasih atas laporan saudara, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam berwisata di Kabupaten Wonosobo.