Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB64541089
Rincian Aduan
LGMB64541089
Selesai
Public
kami sudah berusaha mediasi lwat zoom tidak ada titik temu
ada 100 karyawan di end kontrak sepihak Krn dg alasan sudah 5th
kami tidak mndapat pesangon ataupun uang prorata THR yg d janjikan perusahaan PT Infomedia semarang
tlg d bntu mediasi . trimakasih
Disposisi
Kamis, 27 November 2025 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 27 November 2025 - 08:47 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS TENAGA KERJA
Progress
Senin, 01 Desember 2025 - 09:27 WIBKota Semarang
Terima Kasih atas aduan saudara, akan kami teruskan ke bidang terkait untuk dilakukan tindak lanjut
Selesai
Senin, 01 Desember 2025 - 09:44 WIBKota Semarang
Saran dari kami, adalah :
Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut.
Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit.
Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link :
https://disnaker.semarangkota.go.id/layanan/2mFwm5h6VHIongDOult53LCS7PQuirccLGlhMPF5s4vzSTEkOC7KXunbrcVgIsld
Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu 🙏