Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB64448776
KABUPATEN GROBOGAN, 08 Oct 2024
Laporan Pengaduan Pom Mini Lokasi: Wolo, RT 7 RW 1, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Deskripsi Pengaduan: Saya ingin melaporkan keberadaan pom mini di lokasi tersebut yang diduga melanggar beberapa peraturan yang berlaku, yaitu: 1. Kualitas BBM: Ada kekhawatiran mengenai kualitas bahan bakar minyak yang dijual, yang diduga tidak sesuai dengan standar. 2. Harga Tidak Jelas: Terdapat perbedaan harga yang dikenakan dibandingkan dengan harga yang tertera di SPBU resmi, menimbulkan kebingungan bagi konsumen. 3. Keamanan dan Keselamatan: Pom mini ini tidak dilengkapi dengan fasilitas keamanan yang memadai, yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna dan lingkungan sekitar. 4. Izin Operasional: Meragukan kelayakan izin operasional pom mini ini, apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, diharapkan laporan ini dapat ditindaklanjuti.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 08 Oktober 2024 - 14:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Oktober 2024 - 14:10 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 08 Oktober 2024 - 15:11 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Grobogan
Selesai
Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:40 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti Disperindag Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih laporannya.
Telah dilakukan pembinaan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat terhadap pemilik pom mini di Desa Wolo, RT 7 RW 1, Kecamatan Penawangan.
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas:
- BU Niaga Migas menyalurkan BBM, BBG, dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga, wajib menyalurkannya melalui Penyalur yang ditunjuk BU Niaga Migas melalui seleksi.
- BU Niaga Migas wajib melaporkan penunjukkan Penyalur kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal dan Badan Pengatur. Laporan paling sedikit memuat data mengenai:
a. nama Penyalur;
b. akta pendirian;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak Penyalur, Komisaris dan Direksi;
e. surat perjanjian kerja sama penyalur;
f. dokumen keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
h. izin lokasi dari pemerintah kabupaten/pemerintah kota terkait dengan lokasi Sarana dan Fasilitas.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018, Pom Mini termaksud tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagai Penyalur Bahan Bakar Minyak dan tidak termasuk penyalur yang ditunjuk oleh BU Niaga Migas.