Aduan mengenai Tanah Perhutani.
1. Di Jalan Robyong belakang pabrik PT Tri Sinar Purnama ada jalan yang dibuat tembus ke Gang Kelapa Wates dan sekarang jalannya sudah dicor/dibeton dan itu di atas tanah Perhutani apakah sudah izin ke Perhutani?
2. Lalu seperti pada lampiran itu ada 2 (dua) patok milik Perhutani yang berada di lokasi PT Tri Sinar Purnama.
Apakah artinya PT TRI SINAR PURNAMA berdiri di atas tanah Perhutani?
Ini bagaimana sih sebenarnya status tanah,patok,dan batas-batas nya pada lokasi tersebut. Yang menjadi milik Perhutani mana saja?!
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB64136330
Disposisi
Kamis, 07 Agustus 2025 - 08:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 08 Agustus 2025 - 14:22 WIBPerum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah
segera di TL