Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB63949542

Rincian Aduan

LGMB63949542

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
14 Sep 2025
1 ditandai
halo pak. nanya nih. kalau bayar pajak kendaraan tanpa ktp yang sesuai stnk apakah dikenai biaya tambahan 50k yaa

Disposisi

Senin, 15 September 2025 - 07:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 15 September 2025 - 07:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 15 September 2025 - 07:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 15 September 2025 - 08:02 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak, apabila identitas yang tertera di KTP dan STNK berbeda silahkan melakukan balik nama kendaraan ya kak. Mulai tanggal 5 Januari 2025 BBNKB II tidak dikenakan bea balik nama tetapi tetap dikenakan biaya pokok PKB, biaya STNK, biaya TNKB, biaya SWDKLLJ, biaya BPKB baru.