Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB63554014

Rincian Aduan

LGMB63554014

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
14 Jan 2026
0 ditandai
Penertiban Tegas Sumur Minyak Ilegal dan Permohonan Audiensi Strategis Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat


Blora, 14 Januari 2026
Nomor  : 012/LMP-BLR/I/2026
Lampiran : - Perihal  : Penertiban Tegas Sumur Minyak Ilegal dan Permohonan Audiensi Strategis


Kepada Yth. GUBERNUR JAWA TENGAH
cq. BUPATI BLORA di – Tempat


Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Alamat : Jalan Brantas No.32, Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora
Jabatan : Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Blora dengan ini menyampaikan sikap organisasi serta aspirasi masyarakat Kabupaten Blora terkait tata kelola sektor minyak dan gas bumi.


Kami menilai bahwa hingga saat ini penertiban aktivitas sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora belum dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan konsisten.


Pembiaran yang terus terjadi berpotensi menimbulkan kerugian negara, konflik sosial, kecelakaan kerja, serta kerusakan lingkungan, sekaligus melemahkan wibawa hukum dan otoritas pemerintah daerah.


Padahal negara telah memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak multitafsir, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas;
3.serta ketentuan sanksi pidana atas kegiatan usaha migas tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Gubernur Jawa Tengah


cq. Bupati Blora untuk:
\1. Melakukan penertiban total dan penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap seluruh aktivitas sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora.
2. Menghentikan segala bentuk pembiaran yang berpotensi ditafsirkan sebagai kompromi terhadap praktik ilegal.
3. Menunjukkan keberanian politik dan ketegasan kebijakan dalam menegakkan supremasi hukum di sektor migas.


Seiring dengan itu, kami memohon audiensi resmi dan strategis guna membahas optimalisasi dan percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,agar masyarakat diberikan kepastian hukum serta jalur legal yang sah, aman, dan terukur.
Kami menegaskan bahwa penertiban dan legalisasi harus berjalan beriringan.


Tanpa ketegasan dan komitmen nyata dari pemerintah daerah, persoalan sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora akan terus berulang dan merugikan semua pihak. Demikian surat ini kami sampaikan sebagai sikap tegas dan peringatan moral serta konstitusional.Kami menunggu langkah nyata pemerintah daerah.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami,

Disposisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:51 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:52 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim bpe Blora

Selesai

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:54 WIB

Kabupaten Blora

Permohonan audensi bisa dilakukan dengan mekanisme pengajuan surat resmi kepada Bupati Blora, nantinya akan disesuaikan dengan agenda dan jadwal bupati Suwun