Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB63380070
KABUPATEN SEMARANG, 05 Sep 2023
Bapak gubernur yang terhormat,yang katanya selalu merespon keluhan rakyatnya yang miskin pak saya mau lapor tentang adanya kejanggalan atau ketidak adilan di CV.Laksana Karoseri Jl. Raya Ungaran-Bawen No.Km. 24, 9, Gembongan, Karangjati, Kec. Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50226,kami para pekerja kontrak kerjanya kok per bulan pak apakah memang boleh seperti itu Gaji seminggu hanya Rp.572.500 .bayangkan pak kalau sebulan berapa.apakah cukup pak gaji segitu untuk hidup di jaman yang sekarang ini.. Yang saya sangat merasa kecewa kenapa kontrak hanya perbulan secara terus menerus.bahkan sampai ada yg mau pensiun tetap begitu. kalau perbulan kontraknya apakah bisa aktif di BPJS TK ATAUPUN BPJS KESEHATAN ?????Kan sangat sangat aneh tolong pak di sidak secara total mengenai hak hak dan peraturan2 kontrak kerja pak..apakah memanh diperbolehkan kontrak kerja per bulan terus terusan dan tidak ada kejelasan kedepanya..atau memang di pemerintahan PAK GANJAR SEPERTI ITU... MOHON DI JAWAB DAN DI TINDAK LANJUTI PAK GANJAR PRANOWO,Kalau sampai bln Oktober 2023 tidak ada respond,kami akan membuat laporan ke sosed entah lewat tiktok ataupun yang lainya...KASIHAN PARA pekerja miskin ini pak...mau ambil perumahan saja tidak berani..... perusahanya atanya go internasional,tapi sangat memprihatinkan dijaman era PAK GANJAR DAN OAK JOKOWI INI...SAYA ORANG BANTENG PAK SEDARI LAHIR..JANGAN KECEWAKAN KAMI PAK....Bapak adalah satu2nya HARAPAN kami PAK GANJAR PRANOWO....... PAK GANJAR TOLONG KAMI PAK GANJAR TOLONG KAMI PAK GANJAR TOLONGLAH KAMI INI SELASA,5 SEPTEMBER 2023
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 05 September 2023 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 September 2023 - 11:36 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 02 Januari 2024 - 14:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :
1. Telah dilakukan kunjungan ke perusahaan pada tanggal 12 September 2023
didapatkan hasil sebagai berikut :
1) Perusahaan telah memberikan upah kepada pekerja minimal umk kab. Semarang untuk tenaga harian/kontrak diberikan upah harian sebesar Rp.114.500 per hari. upah diberikan perminggu setiap hari jumat.
2) Bahwa benar perusahaan mempekerjakan tenaga kerja dengan hubungan kerja PKWT dengan kontrak kerja perbulan secara terus menerus.
3) Pengawas telah memberikan teguran kepada perusahaan, dan perusahaan memang salah paham atas penjelasan dari mediator kab semarang terkait tenaga kerja PKWT, sehingga setelah dijelaskan oleh pengawas perusahaan berkomitmen untuk merubah sistem tsb.
4) Perusahaan diketahui belum mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
5. telah diterbitkan nota pemeriksaan nomor 560/2883/2023 tanggal 19 September 2023
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:36 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai