Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB63380070
Rincian Aduan
LGMB63380070
Lampiran
Disposisi
Selasa, 05 September 2023 - 10:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 September 2023 - 11:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 02 Januari 2024 - 14:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :
1. Telah dilakukan kunjungan ke perusahaan pada tanggal 12 September 2023
didapatkan hasil sebagai berikut :
1) Perusahaan telah memberikan upah kepada pekerja minimal umk kab. Semarang untuk tenaga harian/kontrak diberikan upah harian sebesar Rp.114.500 per hari. upah diberikan perminggu setiap hari jumat.
2) Bahwa benar perusahaan mempekerjakan tenaga kerja dengan hubungan kerja PKWT dengan kontrak kerja perbulan secara terus menerus.
3) Pengawas telah memberikan teguran kepada perusahaan, dan perusahaan memang salah paham atas penjelasan dari mediator kab semarang terkait tenaga kerja PKWT, sehingga setelah dijelaskan oleh pengawas perusahaan berkomitmen untuk merubah sistem tsb.
4) Perusahaan diketahui belum mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
5. telah diterbitkan nota pemeriksaan nomor 560/2883/2023 tanggal 19 September 2023
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai