Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB63275010
Rincian Aduan
LGMB63275010
Mohon USUL Dasar :
- Ada wacana pemerintah memberlakukan leter c/girik bukan lagi merupakan bukti kepemilikan tanah/bangunan.
- Masyarakat butuh dan perlu dibantu untuk mendapat kepastian hak miliknya oleh pemerintah - BPN sangat mendorong masyarakat memiliki sertifikat sebagai bukti hak miliknya, dan melayani pembuatan sertifikat melalui PTSL, sementara pengajuan secara mandiri maupun PTSL yang diajukan Pemda ke BPN dirasa kurang. Tahun ini hanya sekitar 10.000 se-Kab Semarang dan hanya pada desa2 tertentu (mungkin giliran).
Oleh karenanya :
Kami berharap tahun ini Pemda Kab Semarang membuka seluas-luasnya pengajuan program PTSL oleh masyarakat dan mendorong pemerintah desa untuk menginventarisir atau menerima pendaftaran PTSL untuk selanjutnya diajukan Pemda Kab Semarang ke Kantor ATR BPN Kab Semarang.
Hal ini demi tata kelola agraria yang baik, ketenangan warga oleh kepastian hak miliknya, dan bukti kepedulian pemerintah pada masyarakatnya. Matursuwun.
Disposisi
Selasa, 03 Februari 2026 - 07:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Februari 2026 - 09:21 WIBKabupaten Semarang
Terima kasih atas laporan yang telah diberikan, terkait laporan tersebut telah kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Progress
Rabu, 04 Maret 2026 - 14:10 WIBKabupaten Semarang
Yth. pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
PTSL merupakan kolaborasi bersama antara Pemerintah Daerah, BPN, dan semua pihak, namun demikian kewenangan penerbitan, jumlah pelaksanaan kegiatan ditentukan oleh Kantor Pertanahan yang terkoneksi dengan BPN Pusat.
Tahun 2026, Pemkab Semarang mendapat 10.300 bidang diberikan kepada desa-desa yang belum sempurna pelaksanaannya agar dapat 100%,
Bapak/Ibu bisa mengecek kuota di desa/kelurahan atau mengusulkan berapa jumlah yang dibutuhkan di desa Saudara.
Adapun Pemdes telah diarahkan untuk menginventarisir pelaksanaan PTSL, dan mengusulkan kuota yan diperlukan kepada Bupati ataupun BPN
Selesai
Senin, 13 April 2026 - 14:49 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor, laporan telah kami tindak lanjuti sesuai kewenangan. Laporan kami tutup. Terima kasih.