Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB62938719

Rincian Aduan

LGMB62938719

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
05 Feb 2025
0 ditandai
saya mau tanya apakaah sekolah sd tetap masih membayar ya? anaak saya sekolah sd negri batursari 5

Disposisi

Rabu, 05 Februari 2025 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 - 09:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Rabu, 05 Februari 2025 - 09:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 05 Februari 2025 - 21:05 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 1 ayat 5 berbunyi "Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan". SD Negeri Batursari 5 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 25 Mei 2024 telah mengadakan kegiatan pertemuan Komite Sekolah bersama wali murid, salah satu hal yang disepakati bersama adalah adanya sumbangan sukarela dari wali murid yang nominalnya tidak ditentukan dan tidak ditentukan waktu pengumpulan, sehingga wali murid boleh menyumbang secara sukarela sesuai kemampuan dan tidak ada unsur pemaksaan, jika Bapak/Ibu merasa keberatan dengan adanya sumbangan sukarela tersebut boleh tidak memberikan sumbangan tersebut.

Berikut kami lampirkan dokumen hasil musyawarah dengan orangtua murid (Terlampir). Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)