Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2025 - 09:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Februari 2025 - 09:19 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 05 Februari 2025 - 09:19 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 05 Februari 2025 - 21:05 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 1 ayat 5 berbunyi "Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan". SD Negeri Batursari 5 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 25 Mei 2024 telah mengadakan kegiatan pertemuan Komite Sekolah bersama wali murid, salah satu hal yang disepakati bersama adalah adanya sumbangan sukarela dari wali murid yang nominalnya tidak ditentukan dan tidak ditentukan waktu pengumpulan, sehingga wali murid boleh menyumbang secara sukarela sesuai kemampuan dan tidak ada unsur pemaksaan, jika Bapak/Ibu merasa keberatan dengan adanya sumbangan sukarela tersebut boleh tidak memberikan sumbangan tersebut.
Berikut kami lampirkan dokumen hasil musyawarah dengan orangtua murid (Terlampir). Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)