Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB62775790

Rincian Aduan

LGMB62775790

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
27 Jun 2026
0 ditandai
setahun yang lalu Gubernur Jawa Tengah bersama bupati dan walikota sudah menetapkan OPSEN terhadap pajak kendaraan bermotor yang sangat besar. pajak memang tidak ada kontribusi langsung dari pemerintah kepada pembayaran pajak. tapi yang tidak elok adalah pungutan OPSEN itu untuk apa. tidak ada satu objek pajak dibebani dengan eskalasi pembebanan yaitu dengan sebutan OPSEN. kalau Gubernur Jawa Tengah dan para bupati walikota menggunakan pajak kendara bermotor untuk pembangunan jalan Saya kira tidak ada yang grundelan. contoh KDM. saudara Lutfi Gubernur Jawa Tengah nggak usah malu dengan KDM. saudara Lutfi malah sering nyinyir kepada KDM. nggak usah merasa jagoan sendiri menjadi gubernur. oleh rakyat Randublatung saja Lutfi sudah dihina warga masyarakat rame-rame menanam pohon pisang di jalan raya Randublatung. Saya minta Gubernur Jawa Tengah bupati dan walikota mengumumkan secara terbuka kepada publik berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 bagaimana penggunaan OPSEN itu

Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 08:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 08:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 29 Juni 2026 - 11:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas masukan yang Saudara sampaikan.


Dapat kami sampaikan bahwa penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur adanya opsen (tambahan pajak) sebagai bagian dari skema penguatan pendapatan pemerintah kabupaten/kota.


Selanjutnya, di Provinsi Jawa Tengah ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif PKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditetapkan sebesar 1,05%, turun dari tarif sebelumnya sebesar 1,5%, sedangkan opsen PKB sebesar 66% merupakan tambahan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Opsen PKB bertujuan memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat antara lain untuk mendukung pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.