Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB62775790
Rincian Aduan
LGMB62775790
Disposisi
Minggu, 28 Juni 2026 - 06:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Juni 2026 - 08:45 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 29 Juni 2026 - 08:45 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 29 Juni 2026 - 11:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas masukan yang Saudara sampaikan.
Dapat kami sampaikan bahwa penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur adanya opsen (tambahan pajak) sebagai bagian dari skema penguatan pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
Selanjutnya, di Provinsi Jawa Tengah ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif PKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditetapkan sebesar 1,05%, turun dari tarif sebelumnya sebesar 1,5%, sedangkan opsen PKB sebesar 66% merupakan tambahan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen PKB bertujuan memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat antara lain untuk mendukung pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.