Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB62559635

Rincian Aduan

LGMB62559635

Selesai Public
KOTA TEGAL
09 Nov 2024
0 ditandai
pak gub Jateng. ngurus krk di kota tegal kok sekarang tambah susah nggih. wong cilik profesi bakul jamu, mau bangun rumah biar dapat krk harus pakai konsultan pihak ketiga yang biayanya mahal. apa itu bukan penindasan nggih pak gub. padahal di kabupaten sekitar tidak berlaku konsultan konsultanan seperti itu. mohon dibantu.

Disposisi

Minggu, 10 November 2024 - 06:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 11 November 2024 - 07:01 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 13 November 2024 - 08:39 WIB

Kota Tegal

Tanggapan :

Sebelumnya kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan dan laporan Saudara


Hasil Peninjauan :

Dengan dihapuskannya Perda 1 tahun 2012 didalamnya tentang retribusi cetak peta di tahun 2023 maka pada tahun 2024 ini Gambar Peta Situasi yang menjadi persyaratan dalam Sistem KRK sudah tidak disediakan pemerintah daerah. Sesuai PP nomor 16 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan Keterangan Rencana Kota (KRK) secara elektronik.

Adapun Dokumen yang dipersyaratkan:

- KTP atau identitas lain

- Alas hak (sertifikat) yang masih berlaku

- Jika nama yang diajukan berbeda dengan di alas hak maka dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan yang diketahui Kelurahan atau covernote notaris (jika dalam proses balik nama)

- Jika yang diajukan untuk kegiatan berusaha maka dilengkapi dengan NIB (nomor induk berusaha)

- Jika yang diajukan adalah korporasi atau perusahaan maka wajib dilengkapi akta pendirian perusahaan atau yayasan

- SPPT PBB tahun berjalan yang sudah terbayar

- Gambar Peta situasi dan file bentuk Shp

- Foto lokasi dari arah depan dan samping yang dilengkapi geotagging (koordinat)

Sehingga selaras dengan UUCK masyarakat dapat memenuhinya sendiri. atau meminta bantuan pihak ketiga yang memiliki kemampuan teknis untuk mengerjakannya.


Rencana Tindak Lanjut :

1. DPUPR Kota Tegal telah menyediakan aplikasi KRK secara elektronik yaitu melalui website: krk.tegalkota.go.id.

2. Masyarakat dapat mengupload semua dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi tersebut, akan diverifikasi oleh aplikasi, dan bila secara sistem berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, otomatis sistem KRK selesai menunggu SOP penerbitannya. Selanjutnya masyarakat tinggal mengunduh dokumen KRK tersebut.

3. Pada beberapa kesempatan telah dilaksanakan sosialisasi kesemua pihak serta media sosial dan menjembatani bila terdapat permasalahan seperti ini antara perwakilan masyarakat dan penyedia jasa serta pihak lainnya sehingga didapat perbaikannya


Selesai

Rabu, 13 November 2024 - 08:49 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dari DPUPR Kota Tegal