Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB62501617
Rincian Aduan
LGMB62501617
Disposisi
Rabu, 25 Juni 2025 - 07:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Juni 2025 - 08:12 WIBKabupaten Semarang
Progress
Senin, 30 Juni 2025 - 07:40 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Kriteria penerima THR Tamsil Tahun Anggaran 2024 adalah penerima tambahan penghasilan smt II tahun 2023. Ada kemungkinan bagi PPPK 2023 yang tidak menerima THR Tamsil 2024 dikarenakan pada tahun 2023 PTK tersebut sudah bersertifikat pendidik, sehingga tidak mendapatkan tambahasan penghasilan. Karena guru yang sudah bersertifikat pendidik secara peraturan tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan. Dan data yang kami terima sebagai bahan review inspektorat di bulan Mei tahun 2024 adalah data penerima tambahan penghasilan di tahun 2023 semester II.
Selesai
Senin, 14 Juli 2025 - 08:27 WIBKabupaten Semarang
Aduan yang disampaikan telah kami tindaklanjuti. Terima kasih atas partisipasi Anda.