Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB62292024
KOTA SEMARANG, 19 May 2025
Mengeluhkan terkait Truck Odol yang bebas lalu lalang di Mangkang - Semarang di jam yang dilarang yaitu 06.00 - 08.00. Mohon pemkot semarang dapat dengan serius dan tegas menegakan aturan tersebut. Dapat meniru pemkab kendal yang menempatkan petugas Dishub di batas kota untuk menghalau truck masuk di jam tersebut
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 19 Mei 2025 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Mei 2025 - 10:44 WIB
Kota Semarang